Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bupati Samosir Larang Bantuan dari Perusahaan Perusak Lingkungan, Warga Diminta Tolak CSR Toba Pulp Lestari

Uways Alqadrie • Kamis, 4 Desember 2025 | 15:36 WIB

Bupati Samosir Vandiko T Gultom
Bupati Samosir Vandiko T Gultom
KALTIMPOST.ID, MEDAN - Gelombang banjir yang menenggelamkan sejumlah wilayah di Sumatra memunculkan respon tak lazim dari Pemerintah Kabupaten Samosir. 

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menerbitkan surat edaran yang meminta warga terdampak bencana menolak bantuan dari perusahaan yang dituding memiliki rekam jejak merusak lingkungan.

Surat edaran bernomor 23 Tahun 2025 itu diteken Vandiko pada 28 November. 

Isinya tegas: pemerintah daerah tidak akan menerbitkan rekomendasi bagi kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan, serta mengimbau warga tak menerima bantuan CSR dari perusahaan yang masuk kategori tersebut—termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara.

Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel TP Sitanggang, membenarkan edaran itu. Ia mengatakan seluruh OPD, camat, hingga kepala desa diminta mematuhi instruksi tersebut. “Betul, edaran ditujukan ke semua jajaran pemerintah,” kata Immanuel.

Gelombang penolakan serupa datang dari kalangan gereja. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan tidak akan menerima bantuan dari perusahaan yang dianggap berkontribusi pada kerusakan ekosistem di Sumatra Utara, Aceh, hingga Sumatra Barat. Lewat unggahan resmi, Pdt. 

Victor Tinambunan menegaskan gereja tak boleh berkompromi dengan kepentingan yang bertentangan dengan keadilan ekologis.

Sikap kritis terhadap industri ekstraktif sudah lebih dulu disuarakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. 

Ia merekomendasikan agar pemerintah pusat meninjau hingga menutup operasional TPL, menyusul konflik agraria berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat adat di sejumlah titik, terutama Sihaporas. 

Rekomendasi itu, menurut Bobby, merupakan respons atas masukan kelompok-kelompok gereja dan masyarakat sipil yang memprotes aktivitas perusahaan.

Namun pihak TPL membantah tuduhan bahwa operasional mereka menyebabkan kerusakan lingkungan. 

Sekretaris Perusahaan, Anwar Lawden, mengatakan bahwa mereka belum menerima salinan resmi rekomendasi penutupan dari Pemprov Sumut. “Masih berupa rencana. Kami menunggu proses evaluasi yang sedang dilakukan pemerintah,” ucapnya.

TPL, lanjut Anwar, telah mengajukan permohonan audiensi dengan Gubernur untuk menjelaskan posisi perusahaan. 

Ia menegaskan seluruh kegiatan TPL dilakukan sesuai izin dan regulasi yang berlaku. “Perusahaan menolak tudingan bahwa aktivitas kami menyebabkan bencana ekologi,” kata dia.

Polemic hubungan antara perusahaan industri kayu dan masyarakat di kawasan Danau Toba kembali mencuat di tengah bencana banjir yang melanda sebagian besar wilayah Sumatra. 

Di tengah krisis itu, tuntutan terhadap pemerintah dan korporasi untuk memperbaiki tata kelola lingkungan kian menguat.

Editor : Uways Alqadrie
#PT Toba Pulp Lestari punya siapa #PT Toba Pulp Lestari #PT Toba Pulp Lestari Tbk bantah tuduhan #Bupati Samosir Vandiko Gultom #banjir bandang Sumatera Utara