Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bantah Lecehkan Murid, Guru Mansur Divonis 5 Tahun, Kuasa Hukum Langsung Banding!

Ari Arief • Senin, 8 Desember 2025 | 17:00 WIB

 

DIVONIS: Guru SD di Kendari, Mansur (53) divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kendari atas kasus pelecehan seksual.
DIVONIS: Guru SD di Kendari, Mansur (53) divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kendari atas kasus pelecehan seksual.

KALTIMPOST.ID,KENDARI-Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kendari bernama Mansur (53) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada Senin (1/12/2025) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Hakim berpendapat kuat bahwa Mansur terbukti melakukan pelecehan terhadap salah seorang murid perempuan kelas tiga.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke kepolisian atas dugaan kekerasan dan pelecehan seksual. Peristiwa yang dituduhkan berlangsung dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Januari 2025. Korban mengaku sempat mengalami sentuhan fisik dari Mansur di beberapa bagian tubuhnya, termasuk pipi dan kepala, serta menerima panggilan bernada "sayang."

Saat kasus bergulir di PN Kendari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara, membeberkan serangkaian perlakuan yang dilakukan Mansur. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menjelaskan kepada awak media bahwa salah satu insiden kekerasan terjadi pada 8 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 Wita.

"Korban dilarang oleh terdakwa untuk ikut apel pagi dan diminta untuk tetap berada di dalam kelas," ujar Aguslan, di Kantor Kejari Kendari, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga: Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

Menurut keterangan murid yang saat itu berusia 9 tahun, murid lain diizinkan keluar kelas, dan ia diminta duduk. Setelah dua murid lain meninggalkan ruangan, korban dan Mansur hanya berdua di dalam kelas. Terdakwa kemudian mendekat dan duduk di samping korban.

Aguslan menguraikan kejadian tersebut: "Terdakwa memegang dan meremas pipi kanan korban dengan kuat, membuat korban kesulitan menggerakkan kepalanya. Terdakwa mencoba mencium bibir korban, dengan jarak hanya dua ruas jari. Korban berupaya sekuat tenaga memalingkan wajahnya."

Setelah upaya mencium gagal, Mansur berdiri dan keluar kelas. Korban yang ketakutan lantas segera menghubungi ibunya melalui pesan suara (voice note). "Korban berujar, 'mama tolong saya, pak guru mau cium saya. Tolong mama datang ke sekolah'. Ibu korban segera datang dan mendapati anaknya dalam kondisi sangat ketakutan," papar Aguslan.

Tuntutan dan Pembelaan

Baca Juga: Pengamanan Intensif Polres PPU Sukses Jaga Upacara Hari Guru, Aman dan Khidmat

JPU Kejari Kendari menuntut Mansur dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindakan pencabulan. Namun, Majelis Hakim PN Kendari memutus vonis 5 tahun penjara, satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Di sisi lain, Mansur membantah seluruh tuduhan pelecehan dan kekerasan. Ia berdalih, tindakannya memegang dahi murid semata-mata untuk memeriksa suhu badan karena murid itu mengaku sakit. "Saya cuma cek suhu badannya," kata Mansur di Polresta Kendari. Ia juga mengaku hanya memegang bahu korban saat murid itu diganggu teman-temannya.

Kuasa hukum Mansur, Andre Darmawan, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim. Andre menilai ada beberapa kejanggalan fakta yang muncul selama proses persidangan. Pihak Mansur sempat menyoroti hasil visum yang tidak pernah ditampilkan secara utuh di persidangan, menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa atau upaya mengaburkan fakta.

Kuasa hukum telah melayangkan keberatan dan meminta pertimbangan objektif majelis hakim terhadap alat bukti yang dihadirkan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#guru #sd #kendari #pelecehan