KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Dalam sidang perdana kasus korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem disebut sempat memberhentikan dua pejabat eselon II karena tidak sejalan dengan instruksinya terkait proyek Chromebook.
Baca Juga: Ari Lasso Putus dengan Dearly Djoshua, Ini Pesan Menyentuh sang Musisi, Ungkap lewat IG
Menurut pemaparan Jaksa Roy Riady, pencopotan tersebut menimpa Khamim (eks Direktur SD) dan Poppy Dewi Puspita (eks Direktur SMP) pada Juni 2020.
Alasan utamanya adalah perbedaan pendapat mengenai kajian teknis; para pejabat tersebut keberatan jika pengadaan hanya mengacu pada satu produk spesifik.
Setelah pencopotan tersebut, Nadiem menunjuk figur baru untuk mengisi posisi strategis. Sri Wahyuningsih menggantikan Khamim sebagai Direktur SD, dan Mulyatsyah menggantikan Poppy sebagai Direktur SMP.
Baca Juga: Rp 809 Miliar Murni Aksi Korporasi, Kuasa Hukum Nadiem Bantah Keras Tuduhan Aliran Dana Pribadi
Pasca pergantian pejabat, Nadiem membentuk tim khusus untuk meninjau ulang kebutuhan alat pembelajaran TIK. Tim yang dipimpin oleh Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ini kemudian mengeluarkan rekomendasi bahwa Chromebook adalah perangkat paling unggul untuk siswa.
Jaksa mendakwa bahwa kajian tersebut sengaja diarahkan agar spesifikasi teknis proyek tahun anggaran 2020 sesuai dengan keinginan Nadiem, yakni menggunakan sistem operasi Chrome.
Kasus ini menyeret empat nama utama sebagai terdakwa, yakni Nadiem Anwar Makarim (mantan menteri), Ibrahim Arief (konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan direktur SD), Mulyatsyah (mantan direktur SMP)
Akibat pemaksaan spesifikasi dan pengaturan proyek ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 triliun. Total tersebut merupakan akumulasi dari keuntungan tidak sah yang mengalir ke 25 pihak serta nilai total proyek yang bermasalah. Adapun Nadiem sendiri absen dalam sidang pembukaan ini karena alasan kesehatan pascaoperasi.
Editor : Hernawati