KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menerapkan sistem penggajian bulanan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sehingga tenaga paruh waktu yang bekerja di instansi pemerintah tak lagi menerima bayaran harian atau per kegiatan. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan pegawai non-ASN agar status serta hak-hak mereka lebih jelas dan terjamin.
Jika sebelumnya tenaga honorer kerap menerima bayaran tidak tetap, kini PPPK paruh waktu memperoleh gaji bulanan melalui mekanisme resmi penggajian ASN. Pembayaran dilakukan oleh instansi masing-masing dan bersumber dari anggaran daerah atau anggaran lembaga, sehingga pendapatan pegawai berada dalam kondisi lebih stabil.
Baca Juga: Pesan Tegas Kepala BKN untuk PPPK Paruh Waktu! Amanah Baru, Kinerja Harus Profesional
Besaran Gaji Disesuaikan Wilayah
Nominal gaji PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan standar upah di daerah penugasan, bukan disamaratakan secara nasional. Dasar penggajian dapat mengacu pada UMP/UMK atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer, kemudian dipilih nilai yang lebih tinggi sebagai patokan. Dengan begitu, daerah dengan standar upah besar berpotensi memberikan gaji lebih tinggi dibanding wilayah lain.
Perbedaan standar upah ini membuat rentang gaji PPPK paruh waktu cukup beragam. Instansi di kota besar dengan UMP tinggi memberikan peluang gaji lebih besar daripada daerah yang memiliki standar upah lebih rendah.
Hak Tunjangan Tetap Ada
Selain menerima gaji pokok per bulan, PPPK paruh waktu tetap memperoleh tunjangan sesuai ketentuan ASN, diberikan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan kemampuan anggaran instansi. Tunjangan tersebut bisa berupa tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, maupun fasilitas pendukung lain, sehingga status PPPK paruh waktu tetap sejajar dalam hal perlindungan hak pegawai pemerintah.
Baca Juga: Struktur Gaji dan Tunjangan PNS–PPPK Berlaku Mulai 2026! Ini Rincian Penghasilan ASN Tahun Depan
Kepastian gaji setiap bulan dan kejelasan tunjangan membuat pegawai paruh waktu kini memiliki rasa aman finansialyang sebelumnya sulit didapat ketika masih berstatus honorer.
Durasi Jam Kerja Lebih Fleksibel
Untuk jam kerja, PPPK paruh waktu melaksanakan tugas dengan durasi lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, umumnya berkisar 20–30 jam per minggu sesuai kebutuhan instansi dan isi perjanjian kerja. Meski jam kerjanya tidak penuh, status mereka tetap berada dalam lingkup ASN dan dilindungi oleh regulasi kepegawaian.
Kebijakan ini diharapkan mampu menguatkan kepastian hukum bagi tenaga paruh waktu serta memberikan penghasilan yang lebih terstruktur bagi pekerja pemerintahan yang tidak bekerja penuh waktu.
Editor : Ilmidza