KALTIMPOST.ID, Calon mahasiswa yang berencana mendaftar KIP Kuliah wajib memastikan status keluarganya terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Data milik Kementerian Sosial itu menjadi salah satu rujukan penting dalam proses verifikasi bantuan pendidikan, sehingga menentukan kelancaran pendaftaran.
DTKS memuat informasi kondisi sosial-ekonomi keluarga dan dibagi dalam beberapa desil kesejahteraan. Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan keluarga. Dalam proses seleksi KIP Kuliah, keluarga yang masuk desil 1 hingga 4 biasanya mendapat prioritas karena dikategorikan miskin dan rentan miskin.
Cek Status DTKS Secara Online
Status DTKS bisa dicek secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Sosial. Caranya, calon pendaftar cukup membuka situs pengecekan bansos, kemudian mengisi data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Setelah itu masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang muncul di layar. Sistem akan menampilkan apakah nama yang dimasukkan tercatat dalam DTKS beserta jenis bantuan sosial yang pernah diterima.
Baca Juga: Begini Cara Cek Desil 1–4 DTKS 2026 agar Bisa Dapat Bansos Tepat Sasaran
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di ponsel. Dengan memasukkan data yang sama, masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan DTKS secara cepat tanpa harus datang ke kantor dinas.
Bagi calon mahasiswa yang belum tercantum dalam DTKS, pemerintah membuka peluang untuk mengajukan pendataan. Pemohon dapat mendatangi kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Usulan pendataan biasanya dilakukan secara berkala setiap bulan, sehingga disarankan untuk segera mengurus jika data belum muncul.
Selain memastikan terdaftar, calon pendaftar juga perlu memahami desil. Secara umum, keluarga penerima bantuan seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK berada pada kelompok desil terbawah.
-
Desil 1–2: kategori sangat miskin hingga miskin, menjadi prioritas tinggi dalam KIP Kuliah.
-
Desil 3–4: kategori rentan miskin, masih memiliki peluang besar namun tetap melalui verifikasi.
-
Desil 5 ke atas: dianggap lebih mampu, biasanya memerlukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau bukti tambahan saat proses verifikasi kampus.
Status DTKS dan desil menjadi bagian dari penilaian awal kelayakan ekonomi pendaftar KIP Kuliah. Dengan data yang sudah sesuai sejak awal, proses seleksi administrasi akan lebih lancar dan meminimalkan kendala saat verifikasi di perguruan tinggi.
Karena itu, calon mahasiswa disarankan mengecek DTKS lebih dini. Jika masih terdapat ketidaksesuaian data, perbaikan dapat segera dilakukan sebelum masa pendaftaran KIP Kuliah dibuka, sehingga peluang memperoleh bantuan pendidikan semakin besar.
Editor : Ilmidza