KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat, yang berdampak pada semakin panjangnya daftar tunggu.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melaporkan bahwa hingga saat ini, jumlah calon jamaah yang mengantre telah mencapai angka jutaan dengan waktu tunggu rata-rata melebihi dua dekade.
Baca Juga: Jaringan Internet IndiHome Down di Banyak Wilayah, Ini Penyebab dan Cara Laporkan
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, memaparkan bahwa total daftar tunggu (waiting list) haji nasional saat ini menyentuh angka 5,6 juta orang, tepatnya 5.691.000 jamaah.
Dengan jumlah tersebut, rata-rata masa tunggu keberangkatan secara nasional mencapai 26,4 tahun. Informasi ini disampaikan Hasan dalam agenda pelatihan Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Selasa (20/1).
Dikatakannya, dari jutaan pengantre tersebut, tercatat sebanyak 677.000 jamaah masuk kategori lanjut usia (minimal 65 tahun). Pemerintah berkomitmen memberikan afirmasi kepada kelompok ini melalui kuota prioritas yang diurutkan berdasarkan usia tertua.
Baca Juga: Dana PK Haji Khusus dari BPKH Masih di Bawah 30 Persen, Keberangkatan Jemaah Terancam
Meski demikian, Hasan memberikan catatan bahwa lansia yang baru mendaftar tidak bisa langsung berangkat. Mereka diwajibkan melewati masa tunggu minimal lima tahun sebelum bisa masuk dalam skema kuota khusus lansia.
Untuk musim haji 2026, Indonesia mendapatkan jatah total 203.320 jamaah. Alokasi tersebut dibagi menjadi 10.166 jamaah melalui jalur kuota khusus lansia, 191.419 jamaah lanjut usia yang berangkat melalui antrean reguler karena memang sudah sampai pada urutan keberangkatannya.
Hasan juga mengungkapkan adanya transformasi kebijakan dalam pendistribusian kuota antarwilayah. Jika sebelumnya pembagian kuota provinsi mengacu pada rasio jumlah penduduk muslim, mulai 2026 dasar perhitungannya beralih pada volume daftar tunggu di tiap daerah.
"Tahun ini, distribusi kuota tidak lagi berbasis proporsi populasi muslim, melainkan disesuaikan dengan panjangnya antrean di masing-masing provinsi," jelas Hasan. Langkah ini diambil agar pembagian kuota lebih relevan dengan kondisi nyata di lapangan dan dapat mengurai penumpukan antrean secara lebih efektif.(*)
Editor : Hernawati