KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan gaji pensiunan janda dan duda aparatur sipil negara (PNS) akan cair pada Februari 2026. Pencairan tersebut menjadi kabar baik karena dilakukan tepat menjelang bulan suci Ramadhan, saat kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat.
PT Taspen (Persero) menyatakan pembayaran gaji pensiun Februari dilakukan sesuai jadwal rutin. Tidak ada perubahan mekanisme maupun skema penyaluran dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Artinya, seluruh hak pensiunan tetap disalurkan secara penuh melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.
Besaran gaji pensiunan janda dan duda PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiun sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 2024 dan masih digunakan hingga 2026.
Rincian nominal gaji tercantum dalam lampiran PP tersebut, termasuk tunjangan melekat yang dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok pensiun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan penghasilan bagi pasangan PNS yang telah meninggal dunia.
Taspen juga mengimbau para penerima manfaat untuk memastikan data kepesertaan tetap aktif dan sesuai, agar proses pencairan tidak mengalami kendala. Bagi pensiunan yang menggunakan layanan digital Taspen, pengecekan informasi pencairan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi.
Dengan kepastian pencairan gaji pensiun Februari 2026 ini, para pensiunan janda dan duda PNS diharapkan dapat lebih tenang dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Ramadhan.
Editor : Ilmidza