KALTIMPOST.ID,JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum praperadilan yang ditempuh oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut sangat menghargai langkah hukum yang diambil oleh Yaqut. Menurutnya, permohonan praperadilan adalah mekanisme yang sah dalam sistem hukum di Indonesia.
"KPK menghormati hak konstitusional saudara YCQ sebagai tersangka untuk mengajukan praperadilan. Hal ini merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (13/2).
KPK Yakin Prosedur Sesuai Aturan
Meski menghormati proses tersebut, Budi menekankan bahwa KPK bekerja berdasarkan koridor hukum yang ketat. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan status tersangka, telah didasarkan pada prosedur yang berlaku.
"Kami menjamin bahwa penetapan tersangka ini telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti, baik secara formil maupun materiil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Budi.
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus merampungkan berkas perkara, termasuk menanti hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara. Terkait gugatan di pengadilan, KPK kini tengah menunggu surat pemberitahuan resmi atau relaas dari pihak pengadilan.
Detail Perkara di PN Jakarta Selatan
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sebagaimana diwartakan, Gus Yaqut mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 10 Februari 2026, jadwal sidang perdana Selasa, 24 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan waktu sidang pukul 10.00 WIB.
Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan Isfan Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka. Meski telah menyandang status tersebut, hingga saat ini pihak-pihak terkait belum dilakukan penahanan oleh penyidik.(*)
Editor : Hernawati