KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) saat ini tengah menelusuri keberadaan 36 penerima beasiswa yang terindikasi belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Angka ini muncul setelah pihak LPDP melakukan audit terhadap lebih dari 600 alumni.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa data ke-36 orang tersebut, termasuk individu yang belakangan ini viral, dihimpun melalui integrasi data perlintasan Imigrasi, laporan warga, serta pemantauan aktivitas media sosial.
Meski pemeriksaan sedang berjalan, Sudarto menekankan perlunya sikap objektif. Tidak semua alumni yang berada di luar negeri dianggap melanggar aturan.
Beberapa kondisi yang diperbolehkan meliputi telah mengantongi izin resmi untuk magang atau melanjutkan studi, dan bekerja di lembaga internasional yang strategis dan sesuai dengan kriteria LPDP.
"Jika alumni tersebut bekerja di institusi global yang krusial, misalnya di bidang pengembangan vaksin, kami akan meninjau ulang komitmennya. Namun, jika memang terbukti tidak ada niat untuk berkontribusi, sanksi tegas akan langsung dijatuhkan," jelas Sudarto dikutip Kamis (26/2/2026).
Ditegaskannya pula, bagi mereka yang terbukti melanggar, terdapat dua konsekuensi utama ganti rugi wajib mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah diterima. Kemudian blacklist alias pemblokiran akses untuk mengikuti program-program LPDP di masa depan.
Data Alumni dan Evaluasi Program
Hingga akhir Januari 2026, total alumni LPDP telah mencapai 32.876 orang. Dari jumlah tersebut, mayoritas telah kembali, sementara 307 orang sedang menempuh studi lanjut/magang, dan 172 lainnya bekerja di luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus yang mencuat ini dipandang sebagai momentum penting bagi LPDP untuk melakukan pembenahan internal.
Sudarto menyatakan pihaknya akan terus menyempurnakan regulasi, sistem pemantauan, serta kriteria kontribusi alumni agar manfaat beasiswa ini benar-benar terasa bagi pembangunan nasional.(*)
Editor : Almasrifah