Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

LPDP Tindak Tegas 36 Alumni yang Belum Kembali ke Tanah Air

Ari Arief • Kamis, 26 Februari 2026 | 17:05 WIB

Logo LPDP.
Logo LPDP.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) saat ini tengah menelusuri keberadaan 36 penerima beasiswa yang terindikasi belum memenuhi kewajiban pengabdian di Indonesia. Angka ini muncul setelah pihak LPDP melakukan audit terhadap lebih dari 600 alumni.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa data ke-36 orang tersebut, termasuk individu yang belakangan ini viral, dihimpun melalui integrasi data perlintasan Imigrasi, laporan warga, serta pemantauan aktivitas media sosial.

Meski pemeriksaan sedang berjalan, Sudarto menekankan perlunya sikap objektif. Tidak semua alumni yang berada di luar negeri dianggap melanggar aturan.

Baca Juga: Mahalnya Harga Sebuah Ucapan, Suami Alumni LPDP yang Viral Bakal Kuras Kantong untuk Kembalikan Dana Negara

Beberapa kondisi yang diperbolehkan meliputi telah mengantongi izin resmi untuk magang atau melanjutkan studi, dan bekerja di lembaga internasional yang strategis dan sesuai dengan kriteria LPDP.

"Jika alumni tersebut bekerja di institusi global yang krusial, misalnya di bidang pengembangan vaksin, kami akan meninjau ulang komitmennya. Namun, jika memang terbukti tidak ada niat untuk berkontribusi, sanksi tegas akan langsung dijatuhkan," jelas Sudarto dikutip Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Profil Lengkap dan Agama Dwi Sasetyaningtyas: Awardee LPDP yang Ogah Anak Jadi WNI, Ternyata Menantu Eks Pejabat Kementerian

Ditegaskannya pula, bagi mereka yang terbukti melanggar, terdapat dua konsekuensi utama ganti rugi wajib mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah diterima. Kemudian blacklist alias pemblokiran akses untuk mengikuti program-program LPDP di masa depan.

Data Alumni dan Evaluasi Program

Hingga akhir Januari 2026, total alumni LPDP telah mencapai 32.876 orang. Dari jumlah tersebut, mayoritas telah kembali, sementara 307 orang sedang menempuh studi lanjut/magang, dan 172 lainnya bekerja di luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Profil dan Agama Arya Iwantoro: Suami Dwi Sasetyaningtyas, Dituntut Kembalikan Dana Miliaran, Ternyata Anak Eks Sekjen Kementan

Kasus yang mencuat ini dipandang sebagai momentum penting bagi LPDP untuk melakukan pembenahan internal.

Sudarto menyatakan pihaknya akan terus menyempurnakan regulasi, sistem pemantauan, serta kriteria kontribusi alumni agar manfaat beasiswa ini benar-benar terasa bagi pembangunan nasional.(*)

Editor : Almasrifah
#magang #ganti rugi #blacklist #lpdp