KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Kalimantan Barat memicu keresahan warga. Situasi ini disebut berkaitan dengan terbitnya surat edaran pembatasan pembelian BBM di beberapa daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan lonjakan antrean terjadi di wilayah seperti Pontianak, Singkawang, hingga Bengkayang.
Kebijakan pembatasan yang dikeluarkan pemerintah daerah awalnya dimaksudkan untuk mengurai antrean, namun justru menimbulkan efek sebaliknya.
Menurutnya, pembatasan pengisian BBM—sekitar 30 liter per kendaraan—ditafsirkan masyarakat sebagai tanda akan terjadi kelangkaan. Akibatnya, warga berbondong-bondong membeli BBM dalam jumlah besar.
“Tujuannya supaya antrean berkurang dan distribusi lebih merata. Tapi di lapangan malah muncul kepanikan karena dianggap BBM akan habis,” ujarnya.
Fenomena ini kemudian memicu panic buying, yang justru memperparah antrean di SPBU. Pemerintah pun diminta lebih hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Menyikapi hal itu, Tito langsung meminta kepala daerah terkait untuk mencabut surat edaran tersebut. Ia menilai kebijakan itu memicu salah tafsir di tengah masyarakat hingga terjadi panic buying.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi diliputi kekhawatiran soal ketersediaan BBM.
“Tegaskan ke masyarakat bahwa stok BBM dan gas dalam kondisi aman dan mencukupi,” tegasnya.
Pemerintah berharap, setelah pencabutan aturan tersebut disertai sosialisasi yang jelas, kondisi di lapangan bisa kembali normal dan antrean di SPBU berangsur terurai.
Editor : Uways Alqadrie