KALTIMPOST.ID, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada dasarnya memiliki hak yang tidak jauh berbeda dengan ASN lainnya. Namun hingga kini, belum ada aturan khusus yang mengatur secara detail terkait jenis maupun besaran tunjangan yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu telah diakui sebagai bagian dari pegawai resmi di instansi pemerintah dan berhak mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK sebagai identitas ASN. Skema ini juga disiapkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK 2024.
Sebagai gambaran umum, tunjangan bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut disebutkan beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, hingga tunjangan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk PPPK penuh waktu, besaran gaji pada tahun 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, dengan kisaran kenaikan sekitar delapan persen dibanding tahun 2025.
Selain gaji pokok, hal yang paling ditunggu para ASN termasuk PPPK adalah pencairan Gaji Ke-13. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Jika Tunjangan Hari Raya (THR) digunakan untuk kebutuhan hari besar keagamaan, maka Gaji Ke-13 difokuskan untuk membantu biaya pendidikan anak, khususnya saat memasuki tahun ajaran baru.
Baca Juga: Hasil Rapat Para Menteri Terungkap! CPNS 2026 Disiapkan, Ini Bocoran Formasi dan Skemanya
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan Gaji Ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Dengan demikian, pada 2026 diperkirakan akan cair sekitar Juni hingga Juli, bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah.
Adapun besaran gaji PPPK penuh waktu masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan masa kerja dalam menentukan gaji, guna memberikan keadilan bagi pegawai. Sebagai gambaran, untuk masa kerja 0–1 tahun sekitar Rp3.203.600, 10–11 tahun Rp3.740.800, 20–21 tahun Rp4.368.200, hingga masa kerja 32 tahun mencapai Rp5.261.500.
Editor : Ilmidza