Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPK Soroti Dugaan Suap dalam Pemilu, Hasil Elektoral Disebut Bisa Dimanipulasi

Dwi Puspitarini • Senin, 27 April 2026 | 09:54 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KALTIMPOST.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kabar mengejutkan terkait integritas pesta demokrasi di tanah air.

Lembaga antirasuah ini secara terang-terangan mengendus adanya praktik lancung dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2025.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, ditemukan adanya celah lebar dalam sistem tata kelola partai politik yang memicu terjadinya suap.

Hal ini dikhawatirkan bakal merusak murninya suara rakyat dalam gelaran Pilkada 2025.

Baca Juga: Balita di Cianjur Meninggal Usai Makan Bergizi Gratis, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa masalah utama berakar dari proses rekrutmen penyelenggara yang belum optimal.

Dampaknya fatal, yaitu lahirnya oknum-oknum yang tidak berintegritas di tubuh lembaga penyelenggara.

"KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu) yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," tegas Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Daftar Temuan Krusial KPK

Dalam laporannya, KPK merinci beberapa poin merah yang menjadi penghambat terciptanya Pemilu bersih:

1.     Lemahnya Seleksi: Proses rekrutmen KPU dan Bawaslu yang belum standar.

2.     Transparansi Dana: Belum adanya standar pelaporan keuangan partai politik yang akuntabel.

3.     Biaya Politik Tinggi: Peserta dipaksa merogoh kocek dalam demi kemenangan.

4.     Hukum Belum Tajam: Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu dinilai belum maksimal.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan PPPK Cair Juni 2026, Segera Cek Rekening dan Jangan Sampai Kelewatan

Modus 'Mahar' dan Manipulasi Suara

KPK menyoroti betapa mahalnya biaya pemenangan bagi calon anggota legislatif maupun kepala daerah. Kondisi ini dianggap sebagai "ibu" dari segala praktik korupsi di masa pemilihan.

"Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih," ujar Budi.

Lebih lanjut, KPK mencermati bahwa transaksi uang tunai menjadi 'senjata utama' dalam praktik korupsi selama masa kampanye.

Untuk memutus rantai politik uang atau vote buying, KPK kini mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi pembatasan transaksi uang kartal (tunai).

"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," tambahnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru 27 April 2026 Turun Rp16.000, Buyback Ikut Melemah

Laporan hasil kajian ini pun sudah mendarat di meja Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. KPK berharap pemerintah dan legislatif segera berbenah, khususnya dalam memperbaiki sistem kaderisasi dan rekrutmen partai politik.

Langkah ini diharapkan tak sekadar memperkuat demokrasi, "Tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel," tutup Budi.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Hasil Elektoral Dimanipulasi #Peserta pemilu #kpk #suap #kpu