KALTIMPOST.ID, Penumpang kereta api yang terdampak pembatalan perjalanan akibat kecelakaan di wilayah Bekasi dapat mengajukan pengembalian dana tiket atau refund. PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan proses ini bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.
KAI juga menegaskan bahwa pengembalian dana diberikan sebesar 100 persen dari harga tiket, di luar biaya pemesanan.
Berikut cara refund tiket kereta api yang bisa dilakukan penumpang:
Baca Juga: Imbas Evakuasi Kereta di Bekasi, 14 Perjalanan KA Daop 6 Dibatalkan! Ini Daftarnya
1. Melalui Aplikasi KAI Access
Penumpang dapat melakukan refund secara praktis lewat ponsel.
Langkahnya:
- Login ke akun KAI Access
- Pilih menu pembatalan tiket
- Masukkan kode booking
- Ikuti instruksi hingga pengajuan selesai
2. Lewat Contact Center KAI
Refund juga bisa diajukan tanpa datang ke stasiun.
Caranya:
- Hubungi Contact Center 121
- Sampaikan kode booking dan data diri
- Ikuti arahan petugas hingga proses selesai
3. Datang ke Loket Stasiun
Bagi yang ingin mengurus langsung, bisa ke stasiun terdekat.
Syaratnya:
- Membawa kode booking
- Menunjukkan identitas diri
- Mengisi formulir pembatalan
4. Perhatikan Batas Waktu
Pengajuan refund maksimal dilakukan:
- 7 hari sejak jadwal keberangkatan
Jika melewati batas tersebut, pengajuan tidak dapat diproses.
5. Proses Pencairan Dana
Setelah pengajuan disetujui:
- Dana akan dikembalikan melalui transfer atau metode pembayaran awal
- Waktu pencairan mengikuti ketentuan KAI
KAI mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan kanal resmi dalam proses refund guna menghindari penipuan. Dengan adanya kebijakan ini, penumpang tetap mendapatkan haknya meski perjalanan terganggu akibat insiden di Bekasi.
Editor : Ilmidza