JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik keras terkait penetapan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud bahkan menyebut dugaan tindakan tersebut sebagai salah satu peristiwa paling mengejutkan dalam sejarah kepolisian.
Sebab, sosok yang pernah memimpin Polri dan mendapat berbagai penghargaan itu kini justru terseret perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Baca Juga: Video Lawas Jokowi soal Data Intelijen Parpol Viral Lagi setelah LSP Tersangka Penyadapan Prabowo
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd yang dikutip Kaltim Post pada Rabu, 4 November 2026.
Dia mengingatkan bahwa Listyo Sigit selama menjabat Kapolri pernah mendapat penghargaan Bintang Mahaputera dan sejumlah pujian dari Presiden.
"Listyo Sigit, Kapolri terlama, pernah mendapat Bintang Mahaputera, dipuji oleh Presiden karena bisa mengerahkan POLRI menanam jagung, bahkan oleh pimpinan Komisi III disebut polisi terbaik sepanjang sejarah ternyata jadi TSK sebagai pelaku kejahatan terjahat di sepanjang sejarah POLRI yakni menyadap kepala negaranya sendiri. Gilaaaa," tulis Mahfud.
Mahfud menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa jabatan, penghargaan, maupun kedekatan dengan kekuasaan tidak seharusnya membuat seseorang merasa kebal hukum.
Dia juga menyoroti sejumlah kasus lain yang menurutnya menunjukkan ketegasan Presiden Prabowo dalam menghadapi orang-orang yang sebelumnya mendapat kepercayaan atau pujian dari lingkaran pemerintahan.
Salah satunya adalah kasus Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), yang terseret perkara dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Perintah Penyadapan Presiden dari Jenderal Listyo Sigit, Bareskrim Telusuri Rantai Komando
Mahfud menyebut Dadan sebelumnya kerap mendapat pembelaan dan pujian dari Presiden.
Selain itu, Mahfud menyinggung Febrie Adriansyah yang dikenal sebagai salah satu figur penting dalam penanganan perkara korupsi. Dia juga menyoroti proses hukum yang disebutnya berkaitan dengan dugaan korupsi.
Melalui sejumlah contoh tersebut, Mahfud mengapresiasi sikap tegas Presiden Prabowo apabila memang diterapkan tanpa pandang bulu.
Menurutnya, penindakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena seseorang memiliki kedekatan dengan kepala negara.
"Jadi jangan keterlaluan berkorupsiria dan melakukan pengkhianatan, misalnya karena merasa sok dekat dengan Presiden Prabowo. Kalau Anda keterlaluan, ditindak tegas juga kan?" lanjut Mahfud.
Di akhir pernyataannya, Mahfud berharap Presiden Prabowo terus menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum. Dia menilai langkah tersebut penting untuk menjawab harapan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih.
"Ayo, Pak Presiden, gembirakan rakyat dengan ketegasan yang lebih banyak lagi," tulisnya.
Kasus Penyadapan Masih dalam Proses Hukum
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian karena melibatkan sejumlah figur yang pernah menduduki posisi strategis di institusi kepolisian.
Baca Juga: Skandal Penyadapan Pemimpin Negara yang Pernah Terbongkar
Meski demikian, status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Proses hukum masih harus berjalan melalui tahapan penyidikan hingga persidangan untuk menguji bukti dan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak.
Pernyataan Mahfud pun menambah perhatian publik terhadap kasus tersebut. Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat kini menanti bagaimana proses hukum berjalan dan sejauh mana aparat mampu mengungkap perkara secara transparan.(*)