Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bayang - Bayang Impunitas dalam Politik Hukum Kontemporer

Redaksi KP • Rabu, 2 Juli 2025 | 17:19 WIB
Nazhif Ali Murtadho
Nazhif Ali Murtadho

Oleh:

Nazhif Ali Murtadho

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

REFORMASI yang pernah menjanjikan transparansi dan perlindungan HAM kini terbelah: di satu sisi, rangkaian undang-undang tampak kokoh di atas kertas, namun di lapangan kekerasan dan ketidakadilan kian meluas. Di bawah pemerintahan Prabowo–Gibran, pola politik hukum represif yang tadinya berkembang pada era sebelumnya justru semakin mengakar. Ruang kritis warga sipil terpangkas, sedangkan aktor pelanggar HAM sering berkeliaran tanpa konsekuensi hukum.

Jejak Politik Hukum Represif

Sepanjang 2024, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat lebih dari dua ribu laporan dugaan pelanggaran HAM. Pengaduan tertinggi datang dari aparat kepolisian, pemerintah daerah, hingga perusahaan besar.

Ironisnya, proses penyelesaian kasus-kasus berat seperti kematian Munir Said Thalib dan 17 peristiwa pelanggaran HAM lainnya masih terhenti di tahap penyelidikan pro justitia, menunggu langkah penuntutan yang tidak kunjung jelas. Vonis pengadilan HAM ad hoc hanya menuntaskan sebagian kecil, sementara sisanya menguap dalam labirin birokrasi. Dalam konteks ini, impunitas menjadi kata kunci: pelaku pelanggaran—apakah aparat, elite politik, atau korporasi—jarang menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal.

Dalam cakupan pembangunan nasional, 190 Proyek Strategis Nasional (PSN) telah dioperasikan sejak 2016 hingga 2023, menyedot belanja negara lebih dari Rp 1.500 triliun. Pemerintah mengedepankan “kemudahan” perizinan, penyiapan, hingga operasi, semua diatur sedemikian rupa agar proses berjalan kilat. Akibatnya, petani, nelayan, dan masyarakat adat kerap menjadi korban penggusuran, kriminalisasi, hingga kekerasan fisik oleh aparat.

Kasus relokasi warga Pulau Rempang, misalnya, menunjukkan betapa data dan fakta diselewengkan: meski klaim keberhasilan relokasi mencapai ratusan kepala keluarga, sebagian besar sebenarnya masih bertahan di lokasi lama dengan kondisi yang kian terdesak. Kebijakan yang mestinya melindungi kepentingan rakyat justru dipakai sebagai legitimasi penindasan.

Begitu pula manipulasi data kerap terjadi. Dalam kasus relokasi warga di Pulau Rempang, BP Batam menyatakan telah merelokasi ratusan kepala keluarga,  meski kenyataannya jumlah warga yang sebenarnya mengungsi jauh lebih banyak. Fenomena semacam ini bukan sekadar cacat administratif, tetapi wujud politik anti sains yang meremehkan realitas sosial dan lingkungan.

Tak hanya itu, di ranah kebebasan berekspresi, tekanan tidak kalah sengitnya. Mulai dari Rektor kampus yang diperalat untuk mengampanyekan pemerintah, hingga pembekuan BEM yang mengkritik kebijakan pusat, mencerminkan bagaimana institusi akademik berubah menjadi sarana reproduksi narasi rezim.

Demonstrasi menolak PPN 12 persen berakhir dengan tindak kekerasan aparat; diskusi film kritis di Aceh didiamkan secara paksa; serta kasus mahasiswa yang dikriminalisasi di bawah UU ITE—semua itu menjadi bagian dari pola sama: meredam suara kritis dan menegakkan ketakutan.

Bayang - Bayang Impunitas dan Tantangan ke Depan

Di balik deretan pelanggaran, satu kata kerap muncul: impunitas. Pemberian penghargaan militer oleh Presiden ke mantan jenderal yang sedang terjerat dugaan pelanggaran HAM berat menegaskan kecenderungan mengabaikan akuntabilitas.  Warga sipil yang menjadi korban pelanggaran sistemik seperti PSN dan kekerasan aparat tidak menemukan jalur hukum yang terbuka untuk mendapatkan pemulihan.

Komnas HAM, meski secara undang-undang memiliki wewenang kuat, justru direm anggarannya, sementara Kementerian HAM mengusulkan program “Universitas HAM Internasional”  yang lebih terlihat gemerlap ketimbang langkah konkret menuntaskan kasus yang sudah berlarut. Kesenjangan antara janji kelembagaan dan realitas penegakan hukum makin memperlebar kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang “hanya mementingkan kekuasaan”.

Lebih jauh lagi, tekanan digital turut memperkuat mekanisme penindasan. Teknologi pengintaian canggih yang diimpor dengan dana besar dimanfaatkan untuk memantau dan membungkam kritik di media sosial. Praktik doxing, intercept komunikasi, peretasan, hingga penyebaran kabar bohong bertubi tubi menciptakan iklim ketakutan—sebuah “pembungkaman digital” yang kerap luput dari sorotan.

Lima faktor utama memperkokoh tren ini. Pertama, politik transaksional yang mewarnai setiap lini pemerintahan meminggirkan semangat demokrasi yang sehat. Kedua, HAM diperlakukan sebagai komoditas politik yang dilegitimasi hanya untuk kepentingan penguasa. Ketiga, kelembagaan HAM dilemahkan sehingga tidak mampu menjadi sandaran bagi penegakan keadilan. Keempat, simbolisme militeristik dan politik represif diberi panggung di level tertinggi, tanpa mekanisme vetting bagi pejabat bermasalah. Kelima, dominasi kuasa digital memungkinkan pelanggaran hak sipil terjadi dengan skala masif dan sulit dituntaskan secara hukum.

Merajut Harapan Perubahan

Meskipun tantangan tampak suram, perlawanan terhadap impunitas dan represi hukum tak boleh surut. Kesadaran publik sebagai “pintu masuk” perubahan harus terus ditumbuhkan. Lembaga hukum perlu direformasi dari akar: memperkuat independensi Komnas HAM dan Pengadilan HAM Ad Hoc memastikan proses peradilan transparan, dan menempatkan prinsip-prinsip ilmiah dan fakta sosial di balik setiap kebijakan. Kebebasan berekspresi harus dijamin tanpa syarat, sementara penggunaan teknologi pengawas perlu diawasi ketat agar tidak melanggar privasi dan hak sipil.

Politik hukum idealnya menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan, bukan alat proteksi kekuasaan. Dengan mempertegas akuntabilitas, membatasi ruang intervensi politik dalam penegakan hukum, serta mengedepankan dialog dan musyawarah berbasis data, kita dapat mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif.

Republika HAM hanya akan terbangun bila setiap orang—dari Papua hingga pulau terkecil—merasa dilindungi, bukan dikebiri. Mempromosikan literasi hukum dan HAM di kalangan aparat keamanan dan masyarakat—melalui pelatihan berkelanjutan serta pendidikan publik—dapat menumbuhkan kesadaran bahwa hak asasi adalah milik setiap orang, bukan alat politik sesaat.

Mata rantai impunitas dapat diputus jika kolektif menuntut pertanggungjawaban. Kita tidak bisa lagi menyerahkan nasib ke lembaga yang lemah; warga negara harus aktif mengawal proses hukum, menagih janji reformasi, dan merajut kembali kepercayaan terhadap sebuah sistem yang adil. Hanya dengan begitu, bahasa hukum yang semula represif dapat bergeser menjadi jaminan hak asasi, serta demokrasi kita kembali berdenyut dengan kekuatan rakyat.

Memasuki era Prabowo–Gibran, pertaruhan praktisnya adalah: apakah pemerintahan baru akan meneruskan arus represi, atau mengambil langkah proaktif memperbaiki sistem hukum yang sarat impunitas? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia benar - benar beranjak menjadi negara hukum yang menghormati martabat setiap warga. Tanpa kesungguhan dan tekanan publik yang terorganisir, bayang - bayang impunitas akan terus mengaburkan janji keadilan bagi semua. (***/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#kematian munir #komnas ham #Universitas Airlangga Surabaya #pelanggaran ham