Oleh: Muhammad Aufal Fresky
KALTIMPOST.ID, Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan syarat calon presiden dan kepala daerah harus merupakan kader partai politik (parpol). Usulan tersebut berangkat dari hasil kajian tentang tata kelola parpol dalam rangka mencegah korupsi. Pendapat publik terbelah.
Ada yang menyambut positif, ada pula yang kontra dengan gagasan tersebut. Pun demikian dengan elite-elite parpol yang tidak semuanya mendukung masukan KPK tersebut.
Usulan tersebut bisa menjadi terobosan atau juga bisa jadi bumerang bagi perkembangan demokrasi kita. Apalagi selama ini, parpol-parpol yang ada dinilai belum optimal (kalau tidak dikatakan gagal) dalam mengimplementasikan pola rekrutmen dan mekanisme kaderisasi yang efektif.
Ditambah lagi, semisal usulan KPK tersebut menjelma menjadi aturan yang mengikat, apakah partai-partai tersebut akan berkompetisi menawarkan ke publik kader terbaiknya sebagai calon pemimpin? Apakah selama ini parpol sudah memperhatikan mutu kadernya?
Lebih lanjut lagi, ada kenyataan yang sulit ditepis bahwa sebagian besar parpol kita memang sedang menjalankan politik kekerabatan. Maksudnya, hanya orang-orang yang memiliki hubungan/ikatan kekeluargaan yang bisa duduk di jabatan strategis parpol atau bahkan untuk dicalonkan sebagai pemimpin daerah.
Baca Juga: Budaya Membaca dan Kemajuan Bangsa
Imbasnya adalah kader yang telah lama peras keringat sukar menduduki posisi strategis di parpol sebab tidak memiliki ikatan kekeluargaan. Karier politik mereka berjalan di tempat. Selaras dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda mengatakan, politik kekerabatan merusak saluran kaderisasi, mengganggu ritme kaderisasi karena tidak sehat, karena demokrasi berbasis pada masyarakat. Padahal parpol juga harus jelas kerjanya dalam rekrutmen politik.
Selain itu, penyakit parpol lainnya yaitu senantiasa memberikan "karpet merah" bagi publik figur untuk dicalonkan sebagai bupati/wali kota/gubernur. Kerap kali memberikan jalan pintas kepada mereka yang terkenal untuk dicalonkan sebagai anggota DPR/DPRD/DPD. Alasannya hanya karena demi elektabilitas parpol terdongkrak.
Padahal, sebelumnya, para pesohor tersebut sama sekali tidak mengalami proses kaderisasi seperti anggota/pengurus parpol lainnya. Mereka lahir menjadi calon kepala daerah/legislator daerah dengan cara prematur. Proses instan semacam itu menyebabkan lahirnya pemimpin-pemimpin yang inkompeten dan nihil idealisme. Menyebabkan semakin menjamurnya pemimpin dan wakil rakyat yang tidak memiliki kapabilitas dan integritas.
Padahal kaderisasi yang terencana, terarah, berjenjang, dan berkelanjutan menjadi keharusan yang harus dilaksanakan untuk menelurkan pemimpin yang berkualitas. Tanpa melalui proses itu, agaknya menjadi sulit untuk menumbuhkan bibit-bibit pemimpin yang visioner, nasionalis, dan berjiwa kesatria. Adanya justru sebaliknya yakni semakin membeludaknya orang-orang bermodal dompet tebal dan tenar yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan ataupun legislatif.
Dinasti politik dan pragmatisme parpol, sekali lagi, menjadi batu sandungan dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis dan berkeadilan. Apalagi kita tahu betul bahwa parpol merupakan instrumen vital dalam alam demokrasi kita hari ini. Khususnya dalam mencetak pemimpin yang berjiwa Pancasila; pemimpin yang konsisten mengabdi dan berdedikasi untuk bangsa dan negaranya.
Selain itu, seperti yang telah kita mafhumi bersama, sistem perpolitikan nasional pun semakin diperkeruh oleh merajalelanya politik uang. Parpol seolah tunduk pada mereka yang memiliki kekuatan modal. Pebisnis kelas kakap "membajak" parpol dengan cara menjadi "donatur utama" yang menggelontorkan uang sebagai biaya politik.
Dan tentunya bantuan tersebut bukan tanpa embel-embel. Parpol menjadi terjerat dan berutang budi. Dan ketika calonnya menang, apa pun kepentingan pebisnis tersebut bisa berjalan mulus. Sama sekali tidak terusik meskipun melanggar hukum. Itu semua terjadi karena bertemunya kepentingan pengusaha dan elite parpol. Di sisi lain, urusan publik menjadi tidak nampak atau bahkan sengaja dipinggirkan.
Kita tentu saja waswas, di tengah parpol yang kian pragmatis, apakah akan sanggup melahirkan kader pemimpin bangsa yang berkualitas? Bukankah selama ini tidak sedikit kader-kader partai yang terjerat kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)? Saya pun jadi sedikit penasaran bahwa jangan-jangan sistem dan pola kaderisasi di parpol juga tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Baca Juga: Membangun Masyarakat Madani
Saya pribadi belum sepenuhnya yakin, setidaknya hingga saat ini, bahwa parpol-parpol kita memiliki komitmen dan kesungguhan untuk menjaring kader-kader yang bermutu untuk dijadikan pemimpin ataupun wakil rakyat. Alasannya, apalagi kalau bukan sebagian elite parpol masih terjerat pragmatisme politik. Yang dipikirkan hanya seputar bagaimana meraih atau mempertahankan kekuasaan. Kepentingan parpol lebih diutamakan daripada kepentingan nasional.
Kembali lagi terkait usulan KPK, rasanya perlu dikaji lebih intens dengan melibatkan banyak pihak. Terutama perwakilan parpol, tokoh masyarakat, tokoh masyarakat, aktivis kampus, dan lain sebagainya. Tentunya untuk menerima banyak perspektif dan masukan bagaimana baiknya tata kelola parpol hari ini.
Karena usulan KPK tersebut berpotensi menutup kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa non-partai yang hendak mencalonkan atau dicalonkan sebagai wakil rakyat atau kepala daerah. Padahal mereka bisa saja dari segi kualitas dan integritas melebihi kader-kader partai saat ini.
Lalu, saat ini pekerjaan rumah bagi parpol adalah bagaimana membuktikan kepada publik bahwa proses kaderisasi di dalam tubuh parpol mampu melahirkan pemimpin yang cerdas, jujur, visioner, kompeten, tangguh, dan nasionalis tentunya. Entah itu lewat perombakan sistem kaderisasi atau seleksi calon kader yang semakin diperketat. Memang seharusnya saluran dan ritme kaderisasi parpol memang perlu dibenahi untuk menumbuhkembangkan bibit pemimpin yang unggul dan merakyat. (*)
Editor : Almasrifah