Oleh:
Yohanes Kuleh (J. Kuleh)
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman
HARI Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 kembali hadir dengan seremoni, spanduk motivasi, dan pidato penuh harapan. Namun di balik gegap gempita itu, ada kenyataan yang tak kunjung terselesaikan: kesejahteraan guru dan dosen yang masih jauh dari kata layak.
Di tengah tuntutan profesionalisme, inovasi pembelajaran, serta capaian mutu pendidikan yang terus ditingkatkan, para pendidik justru masih bergulat dengan persoalan paling mendasar—memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ini menghadirkan ironi yang tak bisa lagi diabaikan.
Secara normatif, Undang-Undang Guru dan Dosen telah memberikan landasan kuat untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Regulasi tersebut menjanjikan penghasilan layak, perlindungan profesi, serta penghargaan atas dedikasi mereka. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Masih banyak guru honorer yang menerima gaji di bawah standar, bahkan tidak mencukupi kebutuhan dasar. Dosen pun tidak sepenuhnya terbebas dari persoalan ini, terutama mereka yang berstatus non-PNS atau bekerja di perguruan tinggi swasta kecil. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa janji regulasi belum sepenuhnya menjelma menjadi keadilan nyata.
Ironisnya, negara terus menuntut kualitas pendidikan yang tinggi tanpa memastikan fondasi utamanya kokoh. Sulit membayangkan lahirnya generasi unggul jika para pendidiknya hidup dalam tekanan ekonomi. Guru dan dosen dituntut fokus mencerdaskan bangsa, sementara di saat yang sama mereka harus memikirkan biaya hidup, cicilan, dan masa depan keluarga.
Dalam konteks ini, Hardiknas seharusnya tidak berhenti sebagai perayaan simbolik. Momentum ini semestinya menjadi ruang refleksi sekaligus koreksi terhadap arah kebijakan pendidikan nasional.
Pemerintah tidak bisa terus berlindung di balik alasan keterbatasan anggaran atau kerumitan birokrasi. Kesejahteraan guru dan dosen bukan sekadar isu sektoral, melainkan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Negara yang gagal memuliakan pendidiknya sejatinya sedang menanam benih kegagalan jangka panjang.
Lebih jauh, ketimpangan kesejahteraan juga memicu disparitas kualitas pendidikan antarwilayah. Guru di perkotaan relatif memiliki akses lebih baik terhadap tunjangan dan fasilitas, sementara di daerah terpencil banyak yang harus bertahan dalam keterbatasan. Kondisi ini memperlebar jurang ketidakadilan pendidikan yang selama ini justru ingin dihapus.
Di sisi lain, profesionalisme guru dan dosen kerap dipersoalkan ketika kualitas pendidikan dinilai menurun. Namun kritik tersebut menjadi tidak adil jika tidak diiringi dengan perbaikan kesejahteraan. Profesionalisme tidak bisa berdiri di atas ketidakpastian ekonomi. Dedikasi memang penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar para pendidik.
Karena itu, Hardiknas 2026 harus menjadi titik balik. Pemerintah pusat dan daerah perlu menunjukkan keberpihakan nyata, bukan sekadar retorika. Reformasi sistem penggajian, kepastian status tenaga honorer, serta pemerataan tunjangan harus ditempatkan sebagai agenda prioritas.
Tanpa langkah konkret tersebut, berbagai slogan seperti “Merdeka Belajar” hanya akan menjadi jargon yang kehilangan makna. Pendidikan yang merdeka tidak mungkin terwujud jika para pendidiknya masih terbelenggu oleh persoalan kesejahteraan.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah kita benar-benar menghargai pendidikan, atau sekadar merayakannya setahun sekali? Jika guru dan dosen masih diperlakukan tidak adil, maka Hardiknas hanya akan menjadi panggung seremonial yang menutupi luka lama yang belum sembuh. (***/rdh)
Editor : Muhammad Ridhuan