Oleh:
Dr Abdul Rozak Fahrudin
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama IKIP PGRI Kaltim
Pengurus Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim
KALTIMPOST.ID-Setiap tanggal 2 Mei, kita kembali ke titik nol pendidikan Indonesia dengan memperingati Hari Pendidikan Nasional: mengenang Ki Hadjar Dewan tara sebagai bapak pendidikan kita, mewariskan filosofi yang melampaui zaman, Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani.
Namun, pada 2026, tantangan kita saat ini bukan lagi sekadar mendirikan sekolah baru. Tantangannya adalah transformasi: memastikan setiap ruang kelas menghasilkan pendidikan yang benar-benar berkualitas dan mempunyai karakter yang baik untuk peserta didik secara merata di seluruh penjuru Tanah Air.
Data Rapor Pendidikan Nasional tahun 2025, memberi potret jujur. Literasi siswa kita baru menyentuh 65,4 persen, numerasi 58,7 persen. Kesenjangan mutu atau kualitas pendidikan antara sekolah kota, pinggiran, dan daerah 3T masih ada kesenjangan yang serius. Di saat yang sama, dunia berubah secara eksponensial.
Kurikulum Merdeka adalah pintu masuknya. Guru tidak lagi menjadi satu-satunya penentu sebagai sumber ilmu yang diperoleh peserta didik.
Perannya bergeser menjadi fasilitator, desainer pembelajaran, dan coach. Siswa diberi ruang untuk memilih dan bereksplorasi melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Sekolah yang berkualitas adalah yang memanasi akan manusia, bukan menyeragamkan.
Satuan pendidikan yang berkualitas dan bermutu tentu memiliki sosok kepala sekolah hebat. Era saat ini menuntut kepala sekolah naik kelas dari administrator menjadi instructional leader.
Kepala sekolah turun ke kelas dalam rangka memonitor guru dalam hal supervisi dengan tujuan untuk memberikan perbaikan kepada guru, membedah rapor pendidikan bersama guru dan warga sekolah, dan membangun budaya kolektif kolegial.
Kepala sekolah memastikan ruang GTK bukan sekadar platform, tetapi menjadi ruang guru bertumbuh untuk saling berdiskusi dan bertukar informasi dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolahnya.
Untuk itu, agar rekrutmen kepala sekolah lebih baik maka harus dipenuhi dan ditaati persyaratan dan rekrutmen kepala sekolah yang tertuang dalam Permendikbud nomor 7 tahun 2025 adalah: Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana, memiliki sertifikat pendidik, memiliki pangkat dan golongan paling rendah penata/IIIc bagi PNS.
Selain itu, memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang bersatu SPPPK, memiliki penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir, dan memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun.
Kemudian tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/berat sesuai peraturan perundang-undangan, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana, dan usia maksimal 56 tahun dan menandatangani pakta integritas.
Guru adalah pemimpin pembelajaran. Maka, agar sekolah menjadi bermutu perlu adanya guru yang memenuhi syarat sesuai dengan kualifikasinya dalam proses kegiatan pembelajaran.
Setidaknya guru minimal mempunyai latar belakang pendidikan sarjana, mempunyai karakter yang baik dan mengajar sesuai bidang keahliannya. Sehingga mampu mentransformasikan ilmunya dengan baik. Transformasi itu meliputi gaji layak, perlindungan profesi, dan penguatan peran guru sebagai agen perubahan di sekolah.
Ki Hadjar Dewantara pernah berpesan, “Apa pun yang dilakukan oleh seseorang itu, hendaknya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, bermanfaat bagi bangsanya, dan bermanfaat bagi manusia di dunia pada umumnya”.
Maka dalam rangka Hardiknas, mari kita bergerak bersama, guru terus belajar, kepala sekolah terus memimpin, pemerintah terus memfasilitasi, dan masyarakat terus mendukung. Karena transformasi pendidikan berkualitas adalah prasyarat mutlak Indonesia Emas 2045. Guru Hebat, Siswa Cerdas, Indonesia Kuat. (s/pms/as/rd)
Editor : Romdani.