KALTIMPOST.ID, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan menerima penilaian pelayanan publik dari Ombudsman RI terhadap tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2024.
OPD yang akan dinilai meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, yaitu Puskesmas Senaken dan Puskesmas Kuaro.
Kerja sama antara Pemkab Paser dan Ombudsman RI ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga dapat memberikan dampak positif yang lebih nyata bagi masyarakat.
Bupati Paser, Fahmi Fadli, menekankan pentingnya kerjasama ini sebagai dorongan bagi pelaksana pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas layanan mereka.
"Kerja sama ini diharapkan memberikan motivasi yang lebih baik lagi bagi pelaksana pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Fahmi, Selasa (3/9).
Fahmi juga mengungkapkan bahwa hasil penilaian Ombudsman pada tahun 2023 terhadap Pemkab Paser menunjukkan hasil yang memuaskan, dengan skor 81,22 yang menempatkan mereka di Zona Hijau dengan kategori B.
Ia berharap bahwa kerjasama yang lebih erat dengan Ombudsman RI ini akan meningkatkan penilaian tersebut, dan lebih penting lagi, memberikan dampak positif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Pengampu Ombudsman Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Heri Susanto, menyatakan bahwa saat ini ada tujuh pengampu yang mengawasi pemerintahan di Kaltim.
Mengingat luasnya wilayah Kaltim, termasuk adanya Ibu Kota Nusantara (IKN) di dalamnya, Heri mengusulkan adanya penambahan jumlah pengampu untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif.
Baca Juga: Warga Pesisir Kaltim Diimbau Waspada, Pasang Laut Capai 2,7 Meter pada September 2024
"Apalagi saat ini Ibu Kota Nusantara ada di Kaltim, para pengampu harus lebih ekstra kerja keras," ujar Heri.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menambahkan bahwa setelah kerja sama ini, tugas kepala perwakilan daerah adalah menindaklanjuti komitmen ini dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.
Ia menekankan pentingnya dukungan langsung dari kepala daerah dan kepala OPD dalam mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik.
"Kuncinya adalah kepala daerah dan kepala OPD yang mengeksekusi kebijakan pelayanan di lapangan," kata Najih.
Dengan evaluasi ini, diharapkan layanan publik di Kabupaten Paser dapat terus ditingkatkan, sesuai dengan harapan masyarakat dan standar yang ditetapkan oleh Ombudsman RI. (*)
Editor : Dwi Puspitarini