Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Proyek Drainase Molor, Dinas PUTR Paser Beri Perpanjangan Waktu Sekaligus Denda bagi Kontraktor

Muhammad Najib • Rabu, 15 Januari 2025 | 09:16 WIB

Sejumlah proyek drainase di wilayah kota Kecamatan Tanah Grogot belum rampung dikerjakan.
Sejumlah proyek drainase di wilayah kota Kecamatan Tanah Grogot belum rampung dikerjakan.

KALTIMPOST,ID, TANAH GROGOT - Sejumlah proyek infrastruktur di Kecamatan Tanah Grogot, belum memperlihatkan tanda-tanda rampung dikerjakan.

Beberapa masih dalam tahap pengerjaan, seperti proyek drainase dan trotoar. Padahal, proyek-proyek tersebut sejatinya harus tuntas sebelum pergantian tahun.

Baca Juga: Diskominfo Paser Ditargetkan Tambah 15 Titik Kamera Pengawas Tahun Ini

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser Muhamad Syaukani mengatakan, ada empat proyek drainase yang belum selesai di wilayah kota.

Pihak ketiga atau kontraktor pelaksana mendapatkan masa penambahan waktu sejak kontrak proyek berakhir. "Ada penambahan waktu maksimal 50 hari," kata Syaukani, Rabu (15/1/2025).

Namun, kontraktor tersebut harus menerima sanksi berupa denda per harinya. Nilainya berbeda-beda, sesuai nilai kontrak pekerjaan. Mayoritas proyek drainase ini angkanya lebih dari Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Biaya Haji, BSI Dorong Masyarakat Segera Daftar

Syaukani mengatakan, kendala yang menyebabkan proyek belum rampung karena pelaksanaan kontrak yang lambat, ditambah lagi cuaca yang tidak mendukung.

"Ini jadi pelajaran dan evaluasi buat dinas agar tidak terulang pada 2025," katanya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#paser #kontrak #drainase #kontraktor #trotoar #denda