KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Polisi sudah menetapkan tersangka penabrak Jembatan Busui di Batu Sopang yang ambruk pada 16 Januari 2025.
Adalah Aziz Muslim (45), sopir truk semen. Dirinya dianggap lalai dalam mengemudi dan telah ditahan sejak awal Mei.
Baca Juga: Penuh Makna, Ini Cara Petrosea Memperingati Hari Buruh Internasional di Proyek Kideco
Kasat Lantas Polres Paser AKP Toni Joko Purnomo mengatakan, Aziz diproses hukum setelah melalui tahap penyelidikan oleh polisi sejak 16 Januari.
Dia sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan tersebut, sehingga membuat proses penyelidikan sedikit terhambat.
"Yang ditahan sopirnya, kalau kernet itu saksi kuncinya," kata AKP Toni, Selasa (6/5/2025).
Baca Juga: Antisipasi Praktik Pungli, DPRD Paser Minta Jembatan Timbang Ada Pengawasan
Aziz Muslim dikenakan Pasal 310 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kondisi Jembatan Busui yang ambruk, kini telah dibangun jembatan bailey dan resmi dibuka pada 7 Maret 2025 lalu oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim. (*)
Editor : Ery Supriyadi