KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Sebanyak 138 orang yang terdiri dari marbot dan penjaga rumah ibadah lintas agama lainnya di Kabupaten Paser, akan menerima apresiasi berupa perjalanan ibadah ke luar negeri dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Ini merupakan bagian dari program Gratis Pol dari kepempinan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan wakil gubernur, Seno Aji. Namun untuk keberangkatannya kemungkinan baru terealisasi pada 2026. Tahun ini proses dan penyelesaian pendataan.
Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Rusmadi mengatakan, program ini merupakan bagian dari inisiatif Pemprov Kaltim yang direncanakan berlangsung selama empat tahun ke depan, dengan target pemberangkatan secara bertahap.
Baca Juga: Hasil Perikanan di Paser Melimpah, Tetapi Hal Penting Ini Justru Belum Tersedia
"Apresiasi ini diberikan dalam bentuk umrah gratis bagi marbot masjid dan perjalanan religi ke negara tujuan ibadah bagi penjaga rumah ibadah non-muslim," kata Rusmadi, Minggu (13/7/2025).
Marbot akan diberangkatkan umroh ke Arab Saudi. Sementara penjaga rumah ibadah seperti Protestan akan berwisata religi ke Yerusalem, Katolik ke Vatikan, Hindu ke India, dan Buddha mungkin ke India.
Dari total 138 penerima manfaat, terdiri dari 116 orang marbot masjid, 12 orang penjaga rumah ibadah Protestan, 6 orang Katolik, 3 orang Hindu, serta 1 orang Buddha.
Proses pendataan marbot dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) melalui database Sistem Informasi Masjid (Simas), sementara penjaga rumah ibadah non-muslim didata langsung oleh Kemenag.
"Semua sudah memenuhi persyaratan. Database mereka sudah kita teruskan ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan ke Pemprov Kaltim,” katanya.
Proses yang berjalan sampai saat ini sudah sampai pada tahap pembukaan rekening. Dana untuk perjalanan tersebut akan ditransfer ke masing-masing orang yang diberangkatkan.
Dana di dalam rekening yang diterima tersebut diperuntukkan hanya untuk membiayai umrah dan perjalanan religi.
Masing-masing akan membayar secara mandiri ke pihak travel yang ditunjuk pemerintah, menggunakan dana yang ada di dalam rekening yang diterima itu. (*)
Editor : Ery Supriyadi