KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (32), warga asal Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (28/7/2025).
AS saat ini tinggal di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, kedapatan menyimpan sabu-sabu.
Baca Juga: Pelajar MAN IC Paser Raih Juara Umum Astramatika Se-Kalimantan 2025
AS ditangkap di sebuah rumah yang diduga tempat menyimpan barang haram itu. Polisi mengendus ada aktivitas jual beli yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Batu Engau AKP Hadi Purwanto mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto 2,86 gram, yang disembunyikan di bawah kompor dan dalam karung beras.
"Kini tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hadi, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Lori, Peredaran Menyebar ke Wilayah Pesisir
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus narkotika di Paser beberapa tahun terakhir terus memuncak. Pada 2022 ada 89 kasus, pada 2023 ada 101 kasus, pada 2024 ada 130 kasus, dan 2025 ini sampai Juli sudah 69 kasus. (*)
Editor : Ery Supriyadi