KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Satreskrim Polres Paser menangkap pria berinisial A (34) di sebuah warung nasi goreng di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.
A diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjajakan istri sirinya melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga: Paser Siap Gelar Turnamen Basket Nasional, Dapat Restu Perbasi Pusat!
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Selasa (9/9/2025) malam. Laporan itu menyebutkan adanya praktik prostitusi online di salah satu guest house di Jalan Untung Suropati.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, mengatakan tim segera turun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap A.
Menurut polisi, A memasang tarif Rp300.000 per pelanggan dan mengambil keuntungan Rp50.000.
Baca Juga: UMKM Paser Sambut Dukungan Pembangunan Rumah Kemasan untuk Tingkatkan Daya Saing
Praktik ini diduga sudah berlangsung sekitar dua minggu. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Paser. A dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan terancam hukuman berat. (*)
Editor : Ery Supriyadi