KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial L (40) di wilayah hukum Polres Paser pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. L ditangkap di rumahnya di Muara Adang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Penangkapan ini bermula dari informasi dari warga terkait adanya aktivitas penjualan narkoba di lingkungan mereka. Tim langsung bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan total bruto 7,79 gram, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengedarkan sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 25.000. Kasat Polairud AKP Andi Ferial mengatakan, pengungkapan merupakan hasil kerja keras Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser.
"Kami akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah Paser," ujar AKP Andi Ferial, Kamis (12/2/2026).
Pelaku yang merupakan warga Desa Muara Adang telah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Andi menyebut polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Polisi menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah sekitar mereka. (*)
Editor : Duito Susanto