KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan pada 2026.
Usulan tersebut dipaparkan langsung Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, dalam rapat paripurna DPRD Paser, Kamis (19/2/2026). Raperda ini menjadi inisiatif Pemkab Paser untuk melindungi warisan budaya lokal dari ancaman kepunahan.
Ikhwan menegaskan, kebudayaan merupakan modal utama pembangunan peradaban yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memperkuat identitas dan martabat masyarakat di tengah arus globalisasi dan transformasi sosial yang kian dinamis.
Baca Juga: Warga Murka! Oknum Buang Sampah Pakai Kendaraan Dinas di Ombau Asa
“Ancaman dari luar dapat mengakibatkan kemerosotan hingga kehancuran warisan budaya Indonesia. Kita butuh pemajuan kebudayaan yang dinamis untuk menjaga keseimbangan agar tidak terjadi pengikisan identitas,” ujarnya.
Menurutnya, ketahanan budaya sangat penting untuk mewujudkan masyarakat yang kokoh berbasis kearifan lokal dalam menghadapi dinamika global. Selain itu, Raperda tersebut juga bertujuan mengembangkan kesetaraan antarkelompok etnis sehingga tercipta hubungan sosial yang harmonis.
Pemkab Paser, lanjutnya, berkomitmen memfasilitasi tumbuh kembang seni dan tradisi dari berbagai suku bangsa di Kabupaten Paser. Upaya itu diwujudkan melalui aturan yang mengikat bagi masyarakat dan pemerintah agar bersama-sama memajukan kebudayaan daerah.
Ikhwan berharap DPRD Kabupaten Paser memberikan dukungan penuh agar Raperda tersebut dapat segera disahkan. Dengan begitu, kebudayaan dapat menjadi pilar pembangunan daerah yang berkarakter dan berdaya saing.
“Melalui Raperda ini, kita luruskan niat dan komitmen bersama untuk menjamin keberlanjutan kebudayaan lokal di Kabupaten Paser,” tutupnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi