KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Bupati Paser dr Fahmi Fadli resmi melantik Aji Mohd Tommy sebagai kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Paser, Senin (6/4/2026). Dalam pelantikan tersebut, Fahmi menitipkan instruksi khusus terkait penanganan dampak bencana dan penataan aset daerah.
Ia menekankan agar pejabat baru segera bergerak cepat menjalankan tiga bidang utama organisasi untuk mendukung visi-misi Paser TUNTAS. Fokus utama pada 2026 ini adalah penanganan pasca kebakaran di Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis.
"Saya berjanji mengalokasikan anggaran untuk pembangunan kembali perumahan layak bagi korban kebakaran, yang akan disertai teknologi deteksi dini kebakaran," kata Fahmi Fadli.
Baca Juga: Kadis Ketahanan Pangan Baru Dilantik, Ini PR Berat dari Bupati Paser
Selain mengandalkan APBD, Fahmi meminta Tommy membangun kembali komunikasi intensif dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Hal ini merujuk pada hasil pertemuan dengan Dirjen Perumahan Rakyat, Bapak Imran, di Jakarta pada Januari 2026 lalu.
Meskipun program pusat tahun ini merupakan usulan 2023, terdapat peluang penambahan kuota untuk kondisi khusus seperti lokasi bencana, kemiskinan ekstrem, dan wilayah rawan konflik. Kerja sama ini diharapkan dapat membuka akses bantuan jangka panjang seperti sanitasi, rumah susun, rumah khusus, hingga bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Di bidang perumahan, Tommy dituntut menghadirkan inovasi agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat mengakses rumah murah. Sementara di bidang kawasan permukiman, fokus diarahkan pada estetika ibu kota.
Baca Juga: Bupati Fahmi Fadli Lantik Tiga Pejabat Paser Hasil Manajemen Talenta, Ini yang Harus Dilakukan
"Saudara harus mengoptimalkan kebersihan median jalan, trotoar, dan jalan raya. Pohon pelindung dan taman-taman yang mulai rusak harus dibenahi kembali agar wajah ibu kota lebih menarik," tegas Fahmi.
Terkait bidang pertanahan, bupati menyoroti masih banyaknya sengketa lahan milik pemerintah daerah yang diklaim pihak lain serta status tanah yang masih berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).
Fahmi menginstruksikan kadis Perkim yang baru untuk meningkatkan koordinasi dengan BPN guna meningkatkan status SKT menjadi sertifikat resmi.
Selain itu bersinergi dengan Dinas PU dan Tata Ruang terkait penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada lahan yang masuk status hutan atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) serta memastikan administrasi aset bersih secara substantif sebelum diserahkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Pertumbuhan penduduk harus didorong dengan penataan permukiman yang berwawasan lingkungan dan pengelolaan pertanahan yang adil serta transparan," pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto