Balikpapan Bisnis Hiburan IKN Kaltim Kesehatan Lifestyle Nasional Olahraga Opini Samarinda Sosbis Utama

Pelaku Penikaman di Tanah Grogot Berhasil Diringkus Polres Paser Saat Melarikan Diri ke Long Kali

Muhammad Najib • Senin, 6 April 2026 - 21:53 WIB
Terduga pelaku penikaman berinisial M (36) saat diamankan Satreskrim Polres Paser di wilayah Long Kali.
Terduga pelaku penikaman berinisial M (36) saat diamankan Satreskrim Polres Paser di wilayah Long Kali.

 

TANAH GROGOT – Jajaran Polres Paser berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (36) yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap warga di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser pada 2 April 2026.

Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut dilaporkan masyarakat pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, terjadi di Gang Balai Benih, Tanah Grogot. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengidentifikasi pelaku.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta menjelaskan, pihaknya kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku sempat diantar warga menuju wilayah Desa Lolo, Kecamatan Kuaro.

Baca Juga: Bupati Paser Minta Asisten Baru Hapus Ego Sektoral dan Perkuat Kolaborasi

“Pelaku sempat melarikan diri dengan menumpang truk menuju arah Balikpapan,” kata AKP Elnath, Senin (6/4/2026).  Polisi pun melakukan penyisiran dari wilayah Long Ikis hingga Long Kali. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berjalan kaki di pinggir jalan, tepatnya di depan SDN 03 Long Kali.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta satu bal pakaian bekas.

Baca Juga: Lantik Kadis Perkim, Bupati Paser Minta Fokus Penanganan Pasca Kebakaran Muara Adang

Sementara itu, korban sebelumnya telah dilarikan oleh pihak keluarga ke RSUD Panglima Sebaya dalam kondisi luka serius sekitar pukul 17.30 WITA. Korban yang sudah dalam keadaan luka dan berlumuran darah. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan sementara, aksi penikaman dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang saling mengenal dan tidak ada hubungan keluarga.

Hingga kini, Satreskrim Polres Paser masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Long kali #polres paser #Tanah Grogot