Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Antisipasi Defisit Fiskal 2027, Pansus II DPRD Paser Matangkan Raperda Proyek Tahun Jamak

Muhammad Najib • Selasa, 21 April 2026 | 13:19 WIB
PEMBAHASAN: Pansus II DPRD Paser membahas raperda proyek tahun jamak dengan Pemkab Paser, Senin (20/4/2026). (NAJIB/KP)
PEMBAHASAN: Pansus II DPRD Paser membahas raperda proyek tahun jamak dengan Pemkab Paser, Senin (20/4/2026). (NAJIB/KP)

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – DPRD Paser melalui panitia khusus (Pansus) II bergerak cepat mematangkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pembiayaan pembangunan tahun jamak.

Langkah ini diambil sebagai strategi menghadapi potensi pengetatan anggaran dari pemerintah pusat pada 2027 mendatang.

Dalam rapat kerja Senin (20/4/2026), Pansus II bersama Pemkab Paser dan akademisi dari Universitas Pasundan Bandung membedah urgensi reposisi anggaran.

Baca Juga: RDP Memanas, DPRD Paser Beri Deadline 10 Hari ke BPN Soal Lahan Jembatan Seniur II

Hal ini dipicu oleh prediksi pemotongan dana transfer pusat serta dinamika ekonomi nasional, termasuk fluktuasi harga BBM yang berdampak langsung pada biaya konstruksi.

Akademisi Universitas Pasundan menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan di RPJMD dengan realitas penganggaran. Mengingat proyek multiyears contract (MYC) akan mengunci porsi anggaran dalam jangka waktu tertentu. Daerah dituntut memiliki ketahanan fiskal yang kuat agar tidak mengganggu belanja wajib (mandatory spending) lainnya.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin mengingatkan bahwa ketergantungan pada dana transfer pusat masih sangat tinggi. Ia menyarankan skema pembiayaan yang proporsional.

"Dalam skema pembiayaan tahun jamak, idealnya tren alokasi bergeser dari besar ke kecil setiap tahunnya. Kita harus sangat hati-hati karena proyek MYC ini berdampak luas pada pos anggaran lain. Bahkan, efisiensi birokrasi melalui penggabungan dinas bisa menjadi opsi rasional," ujar Zulfikar.

Baca Juga: DPRD Paser Desak ATR/BPN Percepat Pembatalan Sertifikat Lahan Jembatan Seniur 2adv

Senada, anggota DPRD Paser Hamransyah menyoroti persetujuan raperda ini secara otomatis akan menambah beban mandatory spending baru di luar sektor pendidikan dan kesehatan.

Sebab itu, perhitungan yang presisi terhadap belanja rutin pegawai dan kebutuhan operasional daerah menjadi kunci utama.

Wakil Ketua DPRD Paser Hendrawan Putra menegaskan bahwa pembahasan payung hukum ini harus tuntas tepat waktu untuk menghindari kendala administrasi di masa mendatang.

"Target kita sebelum minggu kedua Juni, raperda ini harus sudah disahkan. Kita tidak ingin terjebak dalam masalah klasik seperti tahun lalu. Semua harus klir demi kepastian pembangunan di Paser," tegas Hendrawan.

Melalui raperda ini, DPRD Paser berkomitmen memastikan pembangunan infrastruktur strategis tetap berjalan tanpa menggoyang stabilitas ekonomi daerah, meski di tengah tekanan fiskal global maupun nasional. (*)

Editor : Duito Susanto
#universitas pasundan #rancangan peraturan daerah #DPRD Paser #pemkab paser #Dana Transfer Pusat