Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polres Paser Sita 7.900 Butir Obat Keras di Tanah Grogot, Pemuda 21 Tahun Ditangkap

Muhammad Najib • Senin, 4 Mei 2026 | 12:44 WIB
Ribuan obat keras diamankan polisi dari seorang pemuda di Kecamatan Tanah Grogot. (IST)

 

 
Ribuan obat keras diamankan polisi dari seorang pemuda di Kecamatan Tanah Grogot. (IST)    

 

TANAH GROGOT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras ilegal di Kecamatan Tanah Grogot, Kamis (30/4/2026) lalu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial NH (21) beserta barang bukti 7.900 butir obat jenis Yorindo.

Kasat Narkoba Polres Paser AKP Suradi mengonfirmasi penangkapan warga Muara Komam tersebut dilakukan di Jalan Kapten Piere Tendean setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi obat terlarang di lokasi tersebut.

Baca Juga: Kotak Amal Musala An-Naim Dibobol, Pelaku Terekam CCTV Beraksi Santai

Selain ribuan butir obat keras, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tangan tersangka, di antaranya uang tunai senilai Rp 1,3 juta, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dan satu unit ponsel, tas hitam, jaket biru, dan tiga kantong plastik hitam.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim kemudian melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku di lokasi kejadian, hingga melakukan pengembangan ke kediaman tersangka," kata AKP Suradi, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi, Balikpapan Siapkan Kawasan Kariangau Jadi Pusat Hilirisasi  

Saat ini, NH telah ditahan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal belasan tahun atau denda materi sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pihak Polres Paser menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan kesehatan publik. (*)

Editor : Sukri Sikki
#AKP Suradi #pemuda #obat keras #polres paser #Tanah Grogot