KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong. Seorang pria berinisial S (34) ditangkap setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya dibobol pada Kamis (28/5).
Saat tiba di rumah, korban menemukan kondisi kamar dan lemari pakaian sudah berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah perhiasan emas, uang tunai, celengan, hingga sebuah laptop diketahui hilang.
Baca Juga: Meski Baru Bergabung KONI, IBCA MMA Kaltim Siap Unjuk Kekuatan di PON Bela Diri 2026
"Korban mendapati kondisi kamar dan lemari pakaian sudah berantakan. Setelah dicek, sejumlah perhiasan emas, uang tunai, celengan, dan sebuah laptop raib," ujar AKP Yoshimata.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menerima informasi dari masyarakat terkait seorang pria mencurigakan yang hendak menjual laptop pada Selasa (9/6).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah bengkel motor di Kecamatan Tanah Grogot sekitar pukul 11.45 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, uang tunai Rp2.827.000, dua unit laptop merek Lenovo dan Acer, serta satu buah linggis yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.
Saat menjalani pemeriksaan awal, S mengakui seluruh perbuatannya. Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Editor : Ery Supriyadi