DPRD dan Pemkab Paser Sahkan APBD Perubahan 2026 Sebesar Rp3,75 Triliun

Muhammad Najib • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 12:56 WIB
Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari menjelaskan anggaran belanja di APBD Perubahan 2026 kepada DPRD Paser, Senin (21/9/2026). (Najib/KP)
Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari menjelaskan anggaran belanja di APBD Perubahan 2026 kepada DPRD Paser, Senin (21/9/2026). (Najib/KP)  

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Paser menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Tanah Grotot, Senin (21/9/2026).

Nilai APBD Perubahan Paser 2026 disepakati sebesar Rp3.754.105.000.000. Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari menyatakan penyusunan APBD Perubahan ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan prioritas pembangunan yang tertuang dalam KUPA dan PPAS TA 2026.

Baca Juga: Setujui APBD Perubahan 2026, Ini Pesan Banggar DPRD Paser

Struktur perubahan anggaran mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk mengakomodir kepentingan pelayanan masyarakat. Ikhwan menambahkan bahwa pembahasan Nota Keuangan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung transparan dan akuntabel.

"Anggaran APBD tahun ini tercatat lebih rendah dibandingkan tahun lalu, namun besaran tersebut diharapkan tetap berbanding lurus dengan pencapaian target program prioritas daerah," kata Ikhwan.

Baca Juga: Bus Perintis Samarinda-Kutim Disiapkan, Bakal Manfaatkan Jalan Hauling Perusahaan

Dalam rapat tersebut, Pemkab Paser juga mengingatkan seluruh kepala Perangkat Daerah pengelola penerimaan untuk mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan. Selain itu, pelaksanaan pengeluaran belanja diminta untuk tetap berpedoman pada prinsip efektif, efisien, ekonomis, serta berdisiplin tinggi terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah. (*)

Editor : Sukri Sikki
DPRD Paser Kabupaten Paser apbd Ikhwan Antasari