Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kenapa Perpadi PPU Batal Pasok Beras ke ASN? Ini Jawaban Resmi Pemerintah

Ari Arief • Selasa, 8 April 2025 | 15:30 WIB

 

Kepala Disketapang PPU, Mulyono
Kepala Disketapang PPU, Mulyono
 

KALTIMPOST.ID, Kerja sama pengadaan beras lokal antara Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka (PBT) Penajam Paser Utara (PPU) dengan Perkumpulan Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) PPU, yang bertujuan menyediakan beras lokal untuk ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, mengalami kendala.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) PPU, Mulyono, menanggapi dengan mengatakan bahwa kendala ini disebabkan oleh ketidakmampuan Perpadi PPU dalam memenuhi kontrak pengadaan beras sebanyak 30 hingga 35 ton per bulan kepada PBT PPU.

Hal ini disebabkan gabah hasil panen petani lokal telah diserap habis oleh Badan Usaha Logistik (Bulog) Kaltimtara.

“Kerja sama antara Perumda Benuo Taka dengan Perpadi ini berawal dari permasalahan klasik yang dihadapi petani setiap musim panen, yaitu kesulitan dalam menjual hasil panen mereka. Bahkan, Bulog tidak selalu menyerap seluruh hasil panen petani,” kata Kepala Disketapang PPU, Mulyono, Selasa (8/4).

 Baca Juga: Keluhan BBM Bermasalah di Samarinda, Seorang Pengacara Laporkan ke BPSK

Dikatakan, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemkab PPU mengeluarkan imbauan kepada seluruh ASN dan tenaga harian lepas (THL) untuk mengonsumsi beras lokal.

Langkah ini diambil sebagai upaya membantu penyerapan beras petani. Perumda Benuo Taka kemudian turut serta dalam kegiatan ini dengan menjalin kerja sama dengan Perpadi.

“Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perumda dan Perpadi sebenarnya sudah mencapai kesepakatan terkait harga dan lain-lain. Namun, di tengah jalan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan peraturan penetapan harga pembelian gabah kering panen sebesar Rp 6.500 per kilogram, yang kemudian diikuti dengan kewajiban Bulog untuk menyerap gabah petani,” jelas Mulyono.

Akibatnya, Bulog menyerap sekira 1.700 ton beras yang ada di PPU hingga April 2025 ini, sehingga Perpadi tidak dapat memenuhi kontrak dengan Perumda Benuo Taka.

 Baca Juga: Anak Petani Siswa SMAN 1 Padangsago Kalahkan Ribuan Orang Lolos Fakultas Kedokteran UI: Masih Bingung Cari Biaya UKT

Meskipun demikian, Mulyono menegaskan bahwa Pemkab PPU akan mencari solusi dan skema baru agar program konsumsi beras lokal bagi ASN dan THL tetap dapat berjalan.

"Kami akan mencari solusi dan skema baru agar program ini tetap berjalan, sehingga ASN dan THL tetap dapat mengonsumsi beras lokal dan membantu petani,” kata Mulyono. “Mungkin nanti kita melibatkan bulog,” tambahnya.

Batalnya kerja sama ini, seperti dilansir media ini mengutip keterangan  Ketua DPC Perpadi PPU, Totok Suprapto, bahwa kerja sama tersebut dibatalkan akibat pihaknya tidak mendapatkan padi petani untuk selanjutnya digiling dijadikan beras, untuk selanjutnya memenuhi kebutuhan PBT PPU untuk memenuhi beras bagi 3.325 ASN, 864 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 3.017 THL di lingkungan Pemkab PPU.

“Jadi, untuk target pemenuhan kontrak pengadaan beras dari Perpadi PPU ke Bulog Kaltimtara tinggal beberapa ton saja lagi,” ujarnya.

Meski batal, Totok mengatakan, ada kemungkinan pengadaan beras dengan PBT PPU dapat dilakukan melalui MT kedua tahun 2025 yang dimulai pada Mei 2025 dan diperkirakan panen pada Agustus 2025.

“Kalau masa panen Agustus mendatang tidak diambil oleh Bulog, maka, Perpadi PPU yang akan ambil untuk selanjutnya untuk memenuhi kerja sama dengan PBT PPU,” katanya.

“Tetapi ini juga masih kami lihat karena rencana kerja sama dengan Bulog hingga MT ketiga 2025,” tambahnya.

 Baca Juga: BKAD PPU Rutin Lelang Aset Tak Terpakai, Sisanya Dimusnahkan

Direktur PBT PPU, Gordius Ago saat dikonfirmasi Minggu (6/4) mengatakan, bahwa sarana dan prasarana PBT sudah siap melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati PPU tentang Penyerapan Komoditi Pangan Lokal /Beras buat ASN dan non-ASN.

“Tetapi, untuk pengadaan beras tidak dapat dilaksanakan Perpadi karena info dari Perpadi semua beras lokal PPU wajib dan seluruh beras sudah diserap Bulog Rp 6.500 per kilogram, sehingga menunggu info selanjutnya untuk tindak lanjut pengadaan beras oleh Perpadi PPU ini,” kata Gordius Ago.

Dikatakannya, pada 26 Maret 2025 PBT PPU sudah mengadakan pertemuan antara Perpadi PPU, Dinas Ketahanan Pangan dan Bagian Ekonomi bina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Setkab PPU.

“Intinya, kami PBT PPU sudah siap melaksanakan amanah dari SE Pemkab PPU untuk pengadaan beras bagi ASN dan non-ASN ini,” ujarnya. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#perpadi ppu #beras asn #gagal pasok beras