Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemerintah Tata Ulang Batas Wilayah Terdampak IKN, PPU dan Kukar Berubah Drastis

Ari Arief • Rabu, 30 Juli 2025 | 10:20 WIB

DITURUNKAN: Sebagian tim penataan wilayah dan penegasan batas wilayah delineasi IKN tingkat pusat yang diturunkan oleh pemerintah Indonesia ke lokasi IKN, PPU, Kukar.
DITURUNKAN: Sebagian tim penataan wilayah dan penegasan batas wilayah delineasi IKN tingkat pusat yang diturunkan oleh pemerintah Indonesia ke lokasi IKN, PPU, Kukar.
KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Pemerintah Indonesia sedang berupaya menata ulang batas wilayah administrasi di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara karena penetapan delineasi IKN berdampak pada perubahan signifikan di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Keseriusan ini dikonkretkan dengan menurunkan tim penataan wilayah dan penegasan batas wilayah delineasi IKN tingkat pusat, Selasa (29/7).

Mereka yang langsung melihat dari dekat titik perbatasan yaitu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) La Ode Ahmad P. Bolombo (Dirjen Bina Pemerintahan Desa), Lusje A. Tabalujan (Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa).

Kemudian, Sri Wahyu Febrianti Firman (Kasubdit Fasilitasi Penataan Wilayah Desa), ⁠Rizky Hidayat (Kasubbag TU Pimpinan Ditjen Bina Pemerintahan Desa), Ari Annisa Sekar Pramitha (Perencana Ahli Pertama), ⁠Fitria Adi Utarini (Pengawas Penyelenggaraan PPUPD Ahli Pertama), ⁠Shani Ihwana, Dwi Astuti (Tenaga Pendukung Administrasi).

Kemudian dari Ditjen Bina Administrasi Wilayah, yaitu Ardi Eko Wijoyo (Analis Kebijakan Ahli Muda), ⁠Darmawan Listyo Bimantoro (Surveyor Pemetaan Ahli Pertama), ⁠Bowo Presdiantomo (Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Wilayah II Subdit Kecamatan), ⁠Rizal Alexander Simanjuntak (Pamong Pemerintahan pada Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama).

Selanjutnya dari Inspektorat Jenderal yaitu Abraham Pieter Simonten Lima (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya), Alvin Yoga Fanany (Auditor Ahli Pertama).

Pemerintah juga menurunkan dua pejabat dari Biro Hukum yaitu Munah Komariyah (Perancang PPU Ahli Muda), ⁠Puti Dwi Jayanti (Analis Hukum Ahli Pertama).

Sementara, Badan Informasi Geospasial menurunkan dua orang yaitu Aji Putra Perdana, Dini Nuraeni (Surveyor Pemetaan Ahli Madya).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setkab PPU, Nicko Herlambang, Rabu (30/7) mengungkapkan, bahwa nama-nama tersebut sudah melakukan cek objek perbatasan pada hari pertama kedatangan Selasa (29/7).

“Mereka turun langsung melihat lapangan juga bagian dari menindaklanjuti surat Bupati PPU berkaitan untuk memperjelas dan mempertegas batas wilayah, yang telah disampaikan kepada Otorita IKN, baru-baru ini,” kata Nicko Herlambang.

Di samping itu, ia menyebutkan bahwa pemerintah pusat menurunkan tim itu setelah membaca laporan pemberitaan berkaitan dengan hal ini di media Kaltim Post (Jawa Pos Grup).

Luas wilayah IKN mencakup sekitar 252.660 hektare daratan dan 69.769 hektare perairan laut, meliputi sebagian wilayah PPU dan Kukar.

Baca Juga: HAN 2025 MTs Negeri 1 PPU Digelar dengan Nuansa Spiritual dan Kebersamaan

Berdasarkan peta delineasi IKN dan hasil identifikasi lapangan, 11 desa, 4 kelurahan, dan 1 kecamatan di PPU, serta 10 desa, 29 kelurahan, dan 6 kecamatan di Kukar masuk dalam wilayah IKN.

Nicko Herlambang mengungkapkan, bahwa dampak pada Kabupaten PPU yaitu jumlah kecamatan di PPU akan berkurang dari 4 menjadi 3, karena Kecamatan Sepaku seluruhnya masuk wilayah IKN.

Sebanyak 15 desa dan kelurahan di PPU akan berkurang karena masuk delineasi IKN. Data per Desember 2024 menunjukkan beberapa desa/kelurahan di Sepaku memiliki penduduk yang seluruhnya berada di dalam atau di luar delineasi IKN.

Ia merinci Kelurahan Maridan 4.246 jiwa, seluruhnya di luar delineasi IKN; Kelurahan Pemaluan 1.989 jiwa, seluruhnya di dalam delineasi IKN; Desa Binuang 2.259 jiwa, seluruhnya di dalam delineasi IKN; Desa Bumi Harapan 2.543 jiwa, seluruhnya di dalam delineasi IKN; Desa Bukit Raya 3.308 jiwa, seluruhnya di dalam delineasi IKN.

Sementara, dampak pada Kabupaten Kukar yaitu dari 20 kecamatan di Kukar, 6 kecamatan masuk dalam delineasi IKN. Dua kecamatan masuk seluruhnya, dan empat kecamatan masuk sebagian.

Lebih terinci dari 39 desa/kelurahan di Kukar yang masuk IKN, 24 desa/kelurahan masuk seluruhnya, dan 15 desa/kelurahan terpotong sebagian masuk IKN dan sebagian di Kukar.

Total ada 20 desa dan kelurahan di PPU dan Kukar yang terpotong akibat penetapan delineasi IKN. Rapat koordinasi antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemkab PPU, dan Pemkab Kukar telah menyepakati wilayah administrasi PPU dan Kukar yang terpotong akan ditata dan ditegaskan batasnya oleh Pemkab PPU dan Kukar.

Selanjutnya, wilayah administrasi PPU dan Kukar yang masuk delineasi IKN, baik seluruhnya maupun sebagian, akan ditata dan ditegaskan batasnya oleh Otorita IKN melalui peraturan presiden.

Rencana penataan wilayah IKN akan ditetapkan dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah sesuai amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Nicko Herlambang mengatakan, bahwa penataan wilayah yang terdampak delineasi IKN tidak selalu dapat menggunakan mekanisme normal (bottom-up) karena terkendala syarat administratif, dasar, dan teknis.

Oleh karena itu, lanjut dia, bupati PPU dan bupati Kukar telah menyampaikan surat mengenai rencana dan kendala penataan wilayah.

“Mengingat IKN adalah proyek strategis nasional, Otorita IKN merekomendasikan penataan wilayah di IKN, PPU, dan Kukar dilakukan atas prakarsa pemerintah pusat, atau diberikan diskresi khusus terkait penataan kecamatan dan desa/kelurahan.

Otorita IKN juga memohon agar segera dilakukan penegasan batas antara IKN, Provinsi Kaltim, Kabupaten PPU, Kabupaten Kukar, dan Kota Balikpapan,” kata Nicko Herlambang. (*)

Editor : Almasrifah
#kemendagri #kukar #IKN #ppu #batas wilayah