Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PAD PPU Baru 80%, Bupati Terapkan Aturan Ketat Bayar PBB

Ahmad Maki • Minggu, 21 September 2025 | 08:06 WIB

Bupati PPU Mudyat Noor.
Bupati PPU Mudyat Noor.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Tantangan fiskal masih menghantui Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kebijakan efisiensi anggaran membuat sejumlah program pembangunan harus lebih selektif dijalankan.

Di tengah kondisi ini, Bupati PPU Mudyat Noor menyoroti karakteristik daerah yang minim Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski kalah jauh dibandingkan kota besar, ia menegaskan pemerintah daerah terus mencari strategi untuk mengoptimalkan PAD.

Target PAD 2025 dipatok sekitar Rp200 miliar, dan hingga September 2025 capaian PAD telah berada di angka 75–80 persen.

Baca Juga: Sinergi Kuat TNI, Polri, dan Masyarakat, Aksi Bersih Pantai Peringati HUT Ke-80 TNI

“Sudah luar biasa. Teman-teman saya genjot terus. Beberapa kebijakan kami ambil, salah satunya soal PBB. Pegawai tidak akan menerima tunjangan kalau belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan,” ujarnya.

Kebijakan ini dinilai efektif mendorong kepatuhan pegawai terhadap pajak. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan melunasi PBB sebelum izin usaha diproses di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Mudyat Noor menilai realisasi PBB masih belum maksimal. “Banyak pemilik bidang tanah yang tidak terdaftar. Wilayah PPU luasnya sekitar 3.333 km², tapi realisasi PBB tidak sebanding. Sebagian besar tanah sudah dikuasai, bahkan banyak oleh warga luar daerah,” jelasnya.

Ia juga menyoroti belum adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih menggunakan harga lama.

“Kalau dinaikkan, sering dianggap membebani masyarakat. Lihat kasus di Balikpapan, dianggap naik sampai 3.000 persen, padahal hanya penyesuaian,” terangnya.

Mudyat mengajak masyarakat memahami bahwa penyesuaian NJOP bukan kenaikan pajak, melainkan penyelarasan harga pasar.

Baca Juga: Prestasi Mengagumkan MAN PPU, 11 Siswa Melaju ke Olimpiade Tingkat Provinsi

"Banyak masyarakat bayar PBB hanya Rp50 ribu sampai Rp60 ribu setahun, tapi jual tanah bisa miliaran rupiah. Ini yang coba kami atur agar lebih adil,” katanya.

Meski begitu, ia memastikan Pemkab PPU berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak memicu polemik baru.

“Jangan sampai isu-isu ini digoreng. Tapi upaya optimalisasi PAD harus tetap jalan,” tegasnya. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#izin usaha #Mudyat Noor #njop #pbb #pendapatan asli daerah (PAD)