Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dialog Tegas di Polres PPU, Peadayo Terima Sanksi, Soroti Solusi Antrean BBM

Ari Arief • Minggu, 28 September 2025 | 10:02 WIB
Penasihat Peadayo PPU, Andi Nurhakim (kanan) dan anggota serta Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan (dua kanan) usai dialog terkait antrean BBM bersubsidi.
Penasihat Peadayo PPU, Andi Nurhakim (kanan) dan anggota serta Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan (dua kanan) usai dialog terkait antrean BBM bersubsidi.

KALTIMPOST.ID, Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan keseriusan dalam menindak pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hal ini menyusul penertiban yang dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Km 9, Nipahnipah, Kecamatan Penajam, PPU, yang berimbas pada diamankannya sejumlah kendaraan anggota Komunitas Peadayo pada Jumat, 26 September 2025.

Pengurus komunitas, diwakili oleh Penasihat Andi Nurhakim dan Ketua Karlan, bersama perwakilan anggota, kemudian mendatangi Mapolres PPU untuk berdialog terkait penertiban tersebut.

Penertiban ini dilakukan lantaran mobil anggota komunitas terbukti melanggar aturan kapasitas tangki saat terjadi antrean panjang saat pengisian BBM di lokasi.

Andi Nurhakim usai pertemuan mengatakan, rombongan Komunitas Peadayo disambut langsung oleh Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian memaparkan dasar penindakan yang berujung pada penyitaan sementara mobil anggota.

“Kami memberikan keterangan kenapa sampai mobil-mobil ini harus dibawa ke Polres dan kami akan memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi,” jelas Kasat Lantas, AKP Rhondy Hermawan, seperti dikutip Andi Nurhakim.

Kasat Lantas menambahkan, penindakan ini merupakan perintah langsung dari Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara yang bertujuan untuk mengatasi antrean panjang BBM yang kerap mengganggu ruas badan jalan.

Merespons penjelasan tersebut, pengurus Peadayo menyatakan menerima dan menyambut sanksi tersebut sebagai bentuk peringatan.

“Ini menjadi peringatan keras buat masyarakat lainnya, bahwa penegak hukum akan menindak siapapun itu, apalagi jika menemukan oknum yang selalu membuat pelanggaran di SPBU, atau yang dikenal dengan istilah 'pengetap',” kata salah satu pengurus.

Meskipun menerima sanksi, perwakilan Komunitas Peadayo juga menyampaikan pandangan dan harapan mereka kepada pihak Polres.

Mereka menyoroti pentingnya solusi jangka panjang untuk mengurai masalah antrean BBM.

“Jika memang tidak mau antrean panjang, kami mohon agar dicarikan solusi yang memungkinkan kami tetap bisa mengantre tanpa harus menggunakan badan jalan,” ujar perwakilan Peadayo.

Lebih lanjut, Penasihat Komunitas, Andi Nurhakim, menyampaikan harapan agar penegakan hukum dapat dilakukan secara merata dan tanpa pandang bulu.

Ia mencontohkan kondisi di malam Minggu di kawasan alun-alun PPU.

“Jika memang mau menertibkan pelanggaran yang menggunakan badan jalan, tolong tiap malam Minggu pada saat acara di alun-alun juga ditindak dan diberi sanksi. Baik itu terkait pelanggaran mengenai kelengkapan berkendara seperti SIM, STNK, dan lainnya,” tegas Andi Nurhakim.

Permintaan ini disampaikan, kata dia, dengan harapan agar citra kepolisian tetap menjadi yang terbaik di mata masyarakat dengan menunjukkan profesionalisme dan keadilan dalam menegakkan aturan di segala lini. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#Komunitas Peadayo #polres ppu #bbm subsidi