KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia menyebut, desa sebagai entitas hukum memiliki kewenangan penuh dalam mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya, namun kewenangan tersebut harus disertai tanggung jawab yang besar.
“Desa bukan hanya pelaksana kebijakan, tetapi juga entitas hukum yang berdaulat mengurus kepentingan masyarakatnya. Karena itu, pengelolaan dana publik harus dilakukan secara tertib dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Mudyat Noor dalam sambutannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Coretax DJP dan Update Aplikasi Siskeudes R2.0.7 Rilis 2, di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Jumat (7/11/2025).
Mudyat mengungkapkan, rata-rata setiap desa di Kabupaten PPU mengelola dana publik sekitar Rp6 miliar per tahun. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab aparatur desa dalam menjaga integritas dan profesionalitas pengelolaan keuangan.
“Dana desa yang besar harus diimbangi dengan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, khususnya aparat desa yang menangani keuangan,” katanya.
Lebih lanjut, Mudyat menjelaskan dua agenda penting yang harus segera direspons pemerintah desa. Pertama, penerapan Coretax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kedua, pembaruan Aplikasi Siskeudes versi R2.0.7 Rilis 2, yang berfungsi menyesuaikan mekanisme pelaporan dan deposit pajak dengan sistem baru tersebut.
Dalam arahannya, Mudyat meminta peserta Bimtek agar fokus mengikuti kegiatan dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperdalam pemahaman tentang perpajakan dan kewajiban desa. Ia juga mengingatkan agar hasil pelatihan segera diterapkan di masing-masing desa.
“Setelah kegiatan ini, saya harap seluruh aparatur desa bisa langsung menyesuaikan sistem administrasi perpajakannya dengan Coretax DJP dan memperbarui data Siskeudes. Penginputan data harus akurat agar laporan keuangan desa dapat dipercaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan. “Mari bersama kita bangun sistem perpajakan dan keuangan desa yang tertib, profesional, dan terintegrasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU, Tita Deritayati, menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur desa agar lebih memahami sistem perpajakan serta mampu menggunakan aplikasi Coretax DJP dengan baik.
“Melalui Bimtek ini diharapkan aparatur desa bisa menyusun laporan perpajakan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai aturan. Ini bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” jelas Tita.
Kegiatan Bimtek tersebut diikuti 120 peserta dari empat kecamatan, yaitu 12 orang dari Kecamatan Penajam, 13 orang dari Kecamatan Waru, 46 orang dari Kecamatan Babulu, dan 49 orang dari Kecamatan Sepaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Salam Gemilang Karya Bambang Ismadi, para camat, serta kepala desa se-Kabupaten PPU. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo