Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Distan PPU Dorong Pemenuhan Sertifikasi ISPO lewat Pendataan STDB Pekebun Sawit Swadaya

Ahmad Maki • Senin, 17 November 2025 | 15:51 WIB
Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto.
Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto.

KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya meningkatkan keberlanjutan perkebunan kelapa sawit melalui pemenuhan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi pekebun sawit swadaya.

Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah pendataan dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) oleh Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian (Distan) PPU.

Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto, menjelaskan bahwa STDB merupakan dokumen awal yang wajib dimiliki pekebun sebelum dapat mengajukan sertifikasi ISPO. Dokumen tersebut memuat informasi penting seperti legalitas lahan, sumber benih, jumlah produksi, jumlah pokok, hingga jenis pupuk yang digunakan.

“STDB adalah dasar untuk menuju ISPO. ISPO ini nanti menjadi program nasional sehingga harga sawit petani bisa lebih baik dan bersaing di pasar internasional,” tegas Andi, Senin (17/11/2025).

Ia menilai bahwa pemenuhan standar ISPO menjadi kunci peningkatan kualitas dan keberlanjutan perkebunan sawit di PPU. Hal ini sekaligus menjawab tantangan terkait penggunaan bibit yang tidak bersertifikat oleh sebagian pekebun swadaya.

“Banyak petani dulu tidak selektif memilih bibit. Kalau ternyata bibitnya tidak bersertifikat, mereka bisa rugi sampai 25 tahun masa produksi. Dengan pendataan STDB, kita bisa cek kembali sumber bibitnya dan menentukan langkah, termasuk kemungkinan program peremajaan atau replanting,” ungkapnya.

Andi menambahkan bahwa proses pengajuan STDB sangat mudah dan sepenuhnya gratis, mulai dari pendataan hingga sertifikat diterbitkan. Pekebun hanya perlu menyiapkan data diri dan dokumen legalitas lahan. STDB juga menjadi salah satu syarat bagi pekebun untuk mendapatkan bantuan pemerintah di sektor perkebunan.

Melalui pemenuhan STDB dan percepatan sertifikasi ISPO, Dinas Pertanian PPU berharap tata kelola perkebunan sawit swadaya menjadi lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi bagi petani.

Ia mengimbau seluruh pekebun sawit swadaya di Kabupaten PPU yang belum memiliki STDB agar segera mendaftarkan kebunnya. “Masyarakat bisa menghubungi Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) atau langsung datang ke Bidang Perkebunan Dinas Pertanian. STDB ini penting, karena dari sinilah proses menuju ISPO dimulai,” kata Andi. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#sertifikasi #perkebunan #penajam paser utara #petani #kelapa sawit #dinas pertanian #ispo