Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

UMK Penajam Paser Utara 2026 Diusulkan Naik Menjadi Rp 4,18 Juta

Ari Arief • Rabu, 24 Desember 2025 | 06:00 WIB

Ilustrasi pengesahan UMK PPU 2026.
Ilustrasi pengesahan UMK PPU 2026.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) resmi menyepakati usulan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Berdasarkan hasil Sidang Penetapan yang digelar oleh Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten PPU, disepakati bahwa rekomendasi nilai UMK tahun mendatang berada di angka Rp 4.181.134.

Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 22 Desember 2025. Angka tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi di wilayah Serambi Nusantara.

Detail Rekomendasi

Dalam dokumen rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bupati Penajam Paser Utara menyampaikan tiga poin utama. Pertama, hasil kesepakatan penetapan angka Rp 4.181.134 didasarkan pada hasil musyawarah Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Baca Juga: Pembahasan UMK PPU 2026 Terancam Deadlock, Pengusaha dan Buruh Saling Kunci Argumen

Kenaikan yang signifikan yaitu besaran tersebut tertulis jelas sebesar "Empat Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Puluh Empat Rupiah". Masa berlaku jika disetujui oleh Gubernur, UMK baru ini akan mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Menunggu Keputusan Gubernur

Langkah selanjutnya, Pemkab PPU memohon agar gubernur Kalimantan Timur segera menerbitkan keputusan gubernur terkait penetapan upah ini. Hal ini penting sebagai payung hukum bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU dalam menyusun skala upah karyawan mereka di tahun depan.

"Demikian rekomendasi ini disampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," tulis petikan penutup dalam dokumen yang segera ditandatangani oleh bupati PPU tersebut. Peningkatan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat lokal, terutama di tengah peran strategis PPU sebagai wilayah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#pemkab ppu #umk #dewan pengupahan