KALTIMPOST.ID,PENAJAM -Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara resmi menanggapi surat aduan yang dilayangkan oleh Paul Amka terkait dinamika di Masjid Al-Irsyad, Kecamatan Waru, PPU. Sikap ini diputuskan dalam rapat pimpinan yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU di Penajam, PPU, Rabu, 3 Desember 2025.
Rapat yang dihadiri oleh jajaran ketua dan sekretaris DMI PPU tersebut menghasilkan sebuah pertemuan risalah yang mengedepankan prinsip musyawarah dan penghormatan terhadap otonomi pengurus masjid.
Paul Amka, seperti diberitakan, adalah marbut di masjid tersebut yang merasa dizalimi karena pengurus tetiba mendatangkan marbut baru dari Kalsel, sementara itu, posisinya masih sah menjadi marbut atas surat dasar keputusan yang dimilikinya.
Dalam dokumen risalah rapat yang diperoleh media ini Kamis (8/1), DMI PPU menyatakan bahwa persoalan yang diadukan oleh Paul Amka merupakan masalah internal pengurus Masjid al-Irsyad Kecamatan Waru. Oleh karena itu, penyelesaian yang paling bijaksana adalah dengan mengembalikan amanat keputusan kepada pengurus setempat.
Baca Juga: Perkuat Sinergi, LAKI PPU Audiensi dengan Bupati Terkait Pencegahan Korupsi
PPU DMI Kabupaten sangat menghormati hak otonomi pengurus Masjid al-Irsyad, tulis risalah tersebut. Pihak DMI juga menyarankan agar segera dilakukan rapat pleno khusus untuk membahas masalah ini guna mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak.
Dalam memberikan tanggapannya, DMI PPU merujuk pada beberapa tuntunan Al-Qur'an dan Hadis. Yaitu, ketaatan pada pimpinan. Merujuk pada Surat an-Nisa: 59, tekanan pentingnya taat kepada Allah, Rasul, dan pemimpin ( ulil amri ) serta mengembalikan kelainan kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
Konsultasi dengan ahli berdasarkan Surah an-Nahl: 43, DMI menilai bahwa pengurus masjid setempat adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil di lapangan dan kebutuhan jamaahnya.
Refleksi diri dengan mengutip hadis riwayat Abu Daud tentang pentingnya introspeksi diri (muhasabah) dan tidak memperturutkan hawa nafsu dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Stok Blanko KTP di PPU Aman hingga Lima Bulan ke Depan
Selain memberikan arahan teknis organisasi, pimpinan DMI PPU yang ditandatangani oleh Ketua HM Rifai Remba dan Sekretaris, HM Daud juga memberikan nasehat menyentuh hati. Mereka mengingatkan agar tidak ada pihak yang saling menzalimi atau mengedepankan ego pribadi demi kemenangan itu sendiri.
“Janganlah ada di antara kita yang menzalimi saudaranya… jangan juga ada yang suka mengedepankan sifat egonya, maunya menang sendiri, tidak suka menerima masukan orang lain. Karena semua itu sangat berat konsekuensinya di hadapan Allah Swt,” bunyi simak nasehat dalam dokumen tersebut.
Baca Juga: Mutasi Pejabat Pemkab PPU Dijadwalkan Januari: Tunggu Arahan Bupati
Selain itu, DMI juga menyampaikan pesan kepada pihak-pihak yang merasa dizalimi atau merasa rezekinya terhambat agar tetap bersabar dan yakin bahwa Allah akan membukakan jalan di tempat lain.
Tembusan risalah ini telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, mulai dari Kepala Kantor Kemenag PPU, Camat Waru, hingga Paul Amka sebagai pelapor, guna memastikan proses penyelesaian berjalan transparan dan harmonis.
Lalu, bagaimana sikap Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Irsyad, Waru, PPU, HM Syadri Umar terkait dengan rekomendasi DMI PPU ini? Saat yang diungkapkan dikonfirmasi melalui platform pesanan WhatsApp (WA) sekira pukul 12.20 Wita, Kamis (8/1), ia tidak memberikan respon. (*)
Editor : Uways Alqadrie