Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Realisasi PBB 2025 Tembus 105 Persen, Bapenda PPU Data Ulang Wajib Pajak Luar Daerah

Ahmad Maki • Jumat, 23 Januari 2026 | 17:00 WIB

Hadi Saputro.
Hadi Saputro.

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2026 tetap mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari pertumbuhan penduduk hingga pembangunan infrastruktur yang terus berlangsung di wilayah PPU.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa penyesuaian nilai PBB merupakan hal yang tidak terelakkan seiring dengan perkembangan daerah.

Baca Juga: Pengadilan Agama PPU Siapkan Sidang Isbat Terpadu di Kecamatan Babulu

“PBB kita tetap naik karena memang ada penyesuaian-penyesuaian. Jumlah penduduk makin banyak, kemudian sekarang banyak perumahan-perumahan baru, itu pasti mempengaruhi nilai PBB. Pembangunan fasilitas infrastruktur juga mempengaruhi besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan. Makanya PBB itu selalu naik,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan data Bapenda PPU, realisasi PBB dari 1 Januari hingga 31 Desember 2025, mencapai Rp13.846.592.021 dari target Rp13.200.000.000 atau tercapai 105 persen.

Selain penyesuaian nilai, Bapenda PPU saat ini juga tengah melakukan pendataan ulang terhadap subjek pajak yang berdomisili di luar daerah. Menurut Hadi, banyak wajib pajak PBB yang tidak lagi tinggal di PPU, bahkan berada di luar Kalimantan.

Baca Juga: Ribuan Warga PPU Belum Punya Buku Nikah, Kemenag Dorong Program Isbat Nikah Terpadu

“Beberapa subjek pajak kita itu ada di luar daerah, ada yang di Jakarta, ada yang di Jawa. Data lama kita masih dari KPP Pratama dan belum berbasis NIK, sehingga sulit menyampaikan ketetapan pajak,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda PPU bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna mengidentifikasi keberadaan para wajib pajak. Langkah ini dilakukan agar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dapat tersampaikan dengan baik.

“Dengan kerja sama Dukcapil, kita bisa mengetahui identitas dan keberadaan mereka, sehingga SPPT PBB bisa kita kirimkan meskipun pemilik objek pajaknya berada di luar Penajam,” tambah Hadi.

Baca Juga: Kartu Penajam Cerdas Belum Masuk Madrasah, Ini Tanggapan Kemenag PPU

Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hadi menyebutkan bahwa hingga 31 Desember, realisasi PAD Kabupaten PPU telah mencapai lebih dari Rp166.370.297.382.18 miliar atau sekitar 72 persen dari target.

“Target PAD kita sekitar Rp200 miliar dan realisasinya sampai akhir tahun itu Rp166 miliar lebih,” katanya.

Ia menambahkan, sektor pajak masih menjadi penyumbang terbesar terhadap PAD Kabupaten PPU. “Paling banyak tetap dari sektor pajak,” pungkasnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Pajak Bumi Bangunan (PBB) #realisasi PBB #Penajam Paser Utara (PPU)