Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Forum Kontraktor PPU Desak Pemkab Prioritaskan Bayar Utang Ketimbang Proyek Baru

Ari Arief • Selasa, 27 Januari 2026 | 17:40 WIB

Wakil Ketua Forum Kontraktor PPU, Agus Nurhidayanto.
Wakil Ketua Forum Kontraktor PPU, Agus Nurhidayanto.

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Forum Kontraktor Penajam Paser Utara (PPU) melayangkan kritik keras terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU yang dinilai tidak konsisten dalam pengelolaan keuangan daerah.

Mereka mendesak agar pemerintah memprioritaskan pelunasan beban utang tahun anggaran (TA) 2025 sebelum menggulirkan proyek-proyek baru.

Wakil Ketua Forum Kontraktor PPU, Agus Nurhidayanto, bersama Sekretaris Forum, Khairul Arsyad, kepada wartawan, Selasa (27/1), menyatakan, para pengusaha lokal sebenarnya menyambut baik pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, di media pada 18 Januari 2025 yang berjanji akan memprioritaskan pembayaran utang.

Baca Juga: Pemkab PPU Pastikan Kekurangan ADD 2025 Akan Disalurkan Februari

Namun, kenyataan di lapangan, kata mereka, justru berkata lain. Forum menemukan adanya sejumlah dinas yang sudah mulai memproses pelelangan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL), yang salah satunya, sebut mereka, adalah proyek pengerjaan landscape di sebuah kantor di Penajam.

"Apa yang disampaikan kepala BKAD bertolak belakang dengan kenyataan. Di satu sisi menjanjikan pelunasan utang, tapi di sisi lain proses lelang proyek baru tetap berjalan. Ini akan memperberat fiskal daerah," ujar Khairul Arsyad.

Tabrak Aturan Permendagri

Forum Kontraktor PPU ini menekankan bahwa pengalokasian anggaran untuk proyek baru di tengah tunggakan utang yang belum selesai sangat bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara.

Baca Juga: Bukan Sekadar Angka, Pemkab PPU Jadikan Data Akurat sebagai Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

Sesuai dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020, prinsip pengeluaran daerah harus didasarkan pada ketersediaan dana APBD.

Kewajiban utang yang telah melewati tahun anggaran wajib dianggarkan dan diselesaikan terlebih dahulu sebelum mengalokasikan anggaran untuk kegiatan baru.

"Kami mendesak pemerintah daerah untuk mencarikan solusi dan memberikan kepastian kapan kewajiban utang ini diselesaikan.

Jangan malah sibuk melelang proyek baru sementara beban daerah sangat besar, ditambah lagi biaya rutin yang harus ditanggung," tegas Agus Nurhidayanto.

Pihak Forum Kontraktor PPU mengkhawatirkan jika praktik ini dibiarkan, kesehatan finansial daerah akan terus terpuruk.

Mereka menuntut agar Pemkab PPU menerapkan tata kelola keuangan yang lebih profesional dan transparan.

"Tata kelola keuangan daerah harus dikelola dengan baik. Jangan sampai kepentingan proyek baru mengabaikan hak-hak kontraktor yang pekerjaannya sudah selesai, namun belum dibayar," kata mereka.(*)

Editor : Almasrifah
#PL #kontraktor #ppu #pemkab #Forum