Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

RTH Depan Stadion Panglima Sentik Hampir Rampung, Disperkimtan PPU Tunggu PHU

Ahmad Maki • Jumat, 6 Februari 2026 | 13:10 WIB

Progres infrastrukur RTH yang dikerjakan Disperkimtan PPU tinggal diresmikan.
Progres infrastrukur RTH yang dikerjakan Disperkimtan PPU tinggal diresmikan.
 

PENAJAM – Pembangunan infrastruktur Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di depan Stadion Panglima Sentik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kini hampir sepenuhnya rampung. Progres pekerjaan dilaporkan telah mencapai hampir 100 persen dan tinggal menunggu tahapan serah terima.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten PPU Riviana Noor mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal pengecekan lapangan dari tim pendampingan kejaksaan sebelum dilakukan Provisional Hand Over (PHU).

“Saat ini, kita tinggal menunggu dari tim pendampingan kejaksaan. Kita menunggu kapan mereka mau turun ke lapangan untuk pengecekan. Kalau mereka sudah oke untuk PHU, baru kita PHU,” ujar Riviana, Rabu (4/2/2026).

Ia optimistis proses tersebut dapat segera diselesaikan sesuai target. Menurutnya, dengan progres pekerjaan yang sudah hampir selesai, kecil kemungkinan terjadi keterlambatan lebih lanjut.

“Progresnya sudah hampir 100 persen. Harusnya sih enggak molor. Kalau sampai molor, kasihan juga rekanannya karena nanti terlalu banyak bayar denda,” katanya.

Riviana menjelaskan, saat ini rekanan pelaksana juga telah dikenakan denda keterlambatan. Denda tersebut diberikan setelah adanya pemberian kesempatan karena pekerjaan melewati tahun anggaran.

“Dendanya maksimal 50 hari. Per hari dendanya kurang lebih Rp 1,2 juta,” jelasnya.

Terkait pemanfaatan RTH tersebut, Riviana memastikan kawasan itu nantinya akan dibuka untuk umum. Namun, pembukaan akan dilakukan secara bertahap karena masih ada masa pemeliharaan selama enam bulan yang menjadi tanggung jawab rekanan.

“Dibuka untuk umum, tapi nanti setelah PHU ada masa pemeliharaan enam bulan. Jadi sambil bertahap kita atur,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama masa tersebut akan ada koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop), khususnya dalam pengaturan aktivitas UMKM di kawasan RTH.

“Enggak bisa juga langsung kita lepas sepenuhnya, karena masih ada tanggung jawab rekanan untuk pemeliharaan enam bulan. Setelah itu baru pelan-pelan ditata dan dilepas,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Stadion Panglima Sentik #penajam #Riviana Noor #rth