PENAJAM - Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Jamaluddin, menyoroti proses penetapan tapal batas antara Pejala dengan Kampung Baru, serta batas Kampung Baru dengan Sesumpu. Hal itu dinilai tidak melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Jamaluddin, proses penetapan dan perubahan tapal batas tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan dalam Kementerian Dalam Negeri melalui regulasi seperti Permendagri Nomor 141 dan Permendagri Nomor 45 yang mengatur mekanisme pembentukan tim serta tahapan verifikasi di lapangan.
“Proses ini seyogianya dilalui melalui mekanisme aturan yang sudah diatur dalam Permendagri, baik itu 141 maupun Permendagri Nomor 45. Di mana tapal batas itu ada tim yang melakukan proses tersebut. Tapi ini kami tidak melihat itu,” tegas Jamaluddin, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) warga RT 8 Saloloang yang menolak dipindahkan ke RT 6 Pejala, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut langkah awal yang wajib dilakukan adalah pembentukan tim resmi melalui Surat Keputusan (SK). Tim itu kemudian melakukan musyawarah, identifikasi lapangan, hingga memastikan apakah tapal batas yang ada memang bermasalah atau tidak.
“Kalau ditemukan bermasalah dan sudah lama, maka bisa dibawa ke atas untuk diambil keputusan. Tapi ketika tidak ada masalah, maka diserahkan di tempat, disepakati dan dibuat berita acara kesepakatan. Nah, siapa yang menyepakati ini? Ada tim. Sementara tim ini tidak terbentuk. Sampai sekarang kami tidak tahu siapa timnya,” ujarnya.
DPRD, lanjutnya, bahkan telah meminta agar SK pembentukan tim tersebut segera diserahkan. Ia juga menyesalkan adanya informasi bahwa sejumlah lurah di wilayah pesisir sempat menyampaikan keberatan saat penetapan dilakukan.
“Ironisnya lagi, khususnya lurah-lurah di wilayah pesisir pada saat penetapan itu mereka protes. Bahkan ada lurah yang tidak ada di tempat, tapi tetap disuruh datang untuk tanda tangan. Ini sangat kami sayangkan,” katanya.
Jamaluddin menegaskan, jika pemerintah daerah tetap bertahan dengan keputusan yang ada tanpa klarifikasi prosedural, DPRD tidak menutup kemungkinan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri persoalan tersebut.
“Kalau seperti ini dan pemerintah tetap bertahan, maka satu-satunya jalan di DPR akan membentuk Pansus dan kita akan kejar itu,” tegasnya.
Ia mempertanyakan urgensi penetapan ulang tapal batas tersebut, mengingat menurutnya selama puluhan tahun tidak pernah terjadi persoalan di lapangan. Jamaluddin mengaku telah mengetahui keberadaan tapal batas tersebut sejak lama.
Baca Juga: Warga Saloloang Tolak Pemindahan ke Pejala, Mereka Siap Tempuh Jalur Hukum
“Saya 56 tahun umur, tapal batas itu sudah ada di situ. Tahun 1995 saya sempat ikut melakukan pemetaan ulang. Bahkan jalan di situ saya yang bentuk pakai dana PKPS tahun 2005-2006,” ungkapnya.
Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS BBM) tercatat berjalan pada 2005 dirancang dalam bentuk bantuan pada sektor pendidikan, sektor kesehatan, dan pembangunan infrastruktur perdesaan.
Jamaluddin melanjutkan, dampak sosial dari perubahan tapal batas ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di masyarakat, terutama menyangkut kearifan lokal dan tradisi pemakaman warga yang telah berlangsung turun-temurun.
“Masyarakat itu tidak pernah berkeinginan pindah kelurahan. Karena nenek moyangnya di situ, dikubur di situ. Kalau nanti pindah administrasi, ketika meninggal tidak boleh lagi dikubur di Saloloang karena ada kesepakatan, warga Pejala tetap di Pejala, Saloloang tetap di Saloloang. Ini bisa menimbulkan persoalan nanti, bahkan bisa baku timpas parang,” ujarnya. (*)
Editor : Sukri Sikki