Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkab PPU Evaluasi Struktur OPD, Indeks Kematangan Organisasi Tembus 44,4

Ahmad Maki • Kamis, 5 Maret 2026 | 13:55 WIB

Iwan Darmawan
Iwan Darmawan

KALTIMPOST.ID, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) telah melakukan evaluasi kematangan organisasi pada akhir 2025. Hasilnya, indeks kematangan organisasi Pemkab PPU mencapai nilai 44,4 dengan kategori tinggi dan dinilai sudah sesuai.

Kepala Bagian Organisasi Setda PPU Iwan Darmawan mengatakan, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menilai sejauh mana organisasi perangkat daerah (OPD) mampu menjalankan perannya secara optimal.

“Pada prinsipnya terkait kelembagaan, kami sudah melakukan evaluasi kematangan organisasi pada akhir 2025 dan hasilnya sudah keluar. Indeks kematangan organisasi Kabupaten Penajam Paser Utara berada di angka 44,4 dengan kategori tinggi dan sesuai,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi acuan untuk menilai kemungkinan perubahan tipologi organisasi perangkat daerah. Perubahan tersebut dapat berupa peningkatan status atau justru perampingan organisasi, bergantung hasil kajian lebih lanjut.

Ia menjelaskan proses evaluasi akan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti pengukuran beban kerja serta analisis jabatan di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, adanya sejumlah kewenangan yang kini beralih penanganannya ke pemerintah provinsi maupun pusat juga menjadi bahan evaluasi.

“Misalnya ada beberapa urusan yang sekarang sudah ditangani oleh provinsi atau pemerintah pusat, seperti syahbandar dan pengelolaan terminal yang ditangani provinsi melalui instansi terkait seperti Dinas Perhubungan. Hal-hal seperti ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penataan kelembagaan,” jelasnya.

Iwan menambahkan, evaluasi kematangan organisasi akan dilakukan setiap tahun untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pemerintahan dan perkembangan regulasi. Dari evaluasi tersebut nantinya akan dilihat apakah suatu organisasi perlu dikembangkan atau justru diturunkan tipologinya.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menyesuaikan struktur organisasi dengan kementerian pembina di tingkat pusat. Hal ini penting agar koordinasi tidak terlalu kompleks.

“Kalau satu OPD harus berkoordinasi dengan terlalu banyak kementerian tentu tidak efektif. Karena itu nanti akan dikaji kembali dan ditata ulang berdasarkan hasil evaluasi kematangan organisasi,” katanya.

Ia juga menegaskan penataan kelembagaan harus mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Peningkatan tipologi organisasi tidak hanya dilihat dari kebutuhan urusan pemerintahan, tetapi juga kemampuan pembiayaan.

Ke depan, hasil evaluasi tersebut berpotensi menjadi dasar penerapan Peraturan Daerah (Perda)  Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) PPU diatur utama dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perda ini mengatur penyesuaian susunan organisasi dinas, badan, kecamatan, dan sekretariat.

"Prosesnya akan dibahas bersama pihak legislatif setelah kajian dan evaluasi organisasi selesai dilakukan," imbuhnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#peraturan daerah #penajam paser utara #pemkab ppu #organisasi perangkat daerah #indeks kematangan organisasi #anggaran daerah