KALTIMPOST.ID, PENAJAM-Sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) yang menyimpulkan tidak terjadi pencemaran lingkungan dalam sengketa lahan warga dengan perusahaan perkebunan di Girimukti, Kecamatan Penajam, menuai protes keras.
Pemilik lahan menilai kesimpulan tersebut tidak berdasar karena fakta di lapangan menunjukkan kerusakan tanaman yang nyata.
Hingga Kamis (7/5), pihak DLH PPU masih belum memberikan jawaban resmi saat dikonfirmasi media ini terkait rincian isi surat kesimpulan tersebut. Diamnya pihak otoritas lingkungan ini semakin memicu kekecewaan pihak pelapor.
Baca Juga: Jabatan Kepala Sekolah di PPU Disorot, LAKI Sebut Alasan Kurang SDM Tak Masuk Akal
Benyamin Tumpak, pemilik lahan yang terdampak, menegaskan bahwa kematian pohon-pohon di garapannya terjadi tepat setelah adanya aktivitas dari perusahaan perkebunan yang berada di posisi lebih tinggi.
Secara topografi, aliran air atau zat dari lahan perusahaan dipastikan mengalir langsung ke arah lahan miliknya.
"Saya minta pemerintah daerah untuk bertindak adil. Tanaman saya banyak yang mati setelah peristiwa (kegiatan perusahaan) ini. Itu fakta yang tidak bisa dibantah," tegas Benyamin Tumpak, sang pemilik lahan dengan nada kecewa, Kamis (7/5).
Baca Juga: Kisah Haru Jamaah Haji PPU: Pekebun Pisang 81 Tahun hingga Anak Gantikan Almarhum Ayah
Kegeraman senada disampaikan oleh kuasa hukum petani, Asrul Paddupai. Ia, seperti diwartakan, menilai DLH PPU terlalu terburu-buru dalam mengambil kesimpulan dan mengabaikan kerugian yang diderita kliennya.
Baginya, pernyataan DLH yang menganggap laporan tersebut "selesai" tanpa adanya kompensasi atau pemulihan lahan adalah bentuk ketidakadilan.
"Tanaman mati itu fakta! Jika DLH menyatakan tidak ada pencemaran, lalu apa penyebab ribuan pohon klien kami mati mendadak setelah perusahaan beroperasi? Kami menuntut transparansi hasil uji laboratorium jika memang ada," tegasnya.
Baca Juga: DLH PPU Nyatakan Laporan Pencemaran Selesai, Kuasa Hukum Petani Berang: "Tanaman Mati Itu Fakta!"
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah petani melaporkan dugaan kebocoran limbah atau dampak aktivitas pembersihan lahan yang merusak ekosistem perkebunan warga sekitar.
Namun, surat terbaru dari DLH justru menyatakan kasus tersebut telah selesai dengan kesimpulan nihil pencemaran, sebuah keputusan yang kini menjadi bola panas di PPU. (*)
Editor : Almasrifah