KALTIMPOST.ID, - Kuasa hukum Benyamin Tumpak, Asrul Paduppai, angkat bicara menanggapi pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU) terkait hasil verifikasi lapangan di lahan diduga terdampak aktivitas PT KMS di Girimukti, Kecamatan Penajam, PPU.
Asrul menegaskan bahwa kondisi lahan kliennya dan sejumlah petani lain merupakan bentuk nyata dari pencemaran dan perusakan lingkungan.
Menurut Asrul, dampak sedimentasi pasir dari lahan perusahaan tidak hanya dialami oleh Benyamin Tumpak.
Petani lain yang lahannya berbatasan langsung dengan PT KMS, yakni Toto, Paeran, dan Sukatman, mengalami nasib serupa.
Tanaman sawit mereka mati mengering dan tidak lagi produktif akibat tertimbun material pasir.
"Bahkan Pak Sukatman pernah mencoba mengganti tanaman dengan bibit baru dan memberi pupuk, ternyata tanahnya sudah tidak seperti sediakala. Kondisi tanah sejak tertimbun sedimentasi dari lahan PT KMS sudah tidak dapat dibudidayakan lagi. Apakah ini bukan pencemaran?" kata Asrul Paduppai, Minggu (10/5).
Dari kacamata hukum, Asrul menilai peristiwa ini telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Ia merinci adanya aktivitas perkebunan di dataran tinggi oleh perusahaan yang diduga melanggar norma kepatutan dan peraturan lingkungan, adanya kerugian nyata berupa matinya pohon sawit warga, serta hubungan kausal yang jelas antara material pasir dari perusahaan dengan kerusakan lahan warga.
Lebih lanjut, Asrul menekankan berlakunya asas Tanggung Jawab Mutlak atau Strict Liability sesuai Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Karena perusahaan bergerak di bidang usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar, maka berlaku strict liability. Artinya, perusahaan wajib memberikan ganti rugi tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan. Cukup buktikan ada pencemaran atau kerusakan dan kerugian yang terjadi," tegasnya.
Pernyataan ini merupakan respons atas klaim DLH PPU sebelumnya yang menyatakan bahwa hasil verifikasi lapangan tidak menemukan unsur pencemaran di lokasi tersebut.
Asrul berharap fakta-fakta lapangan dan kerugian yang dialami para petani dapat dilihat secara objektif oleh pihak berwenang.
Editor : Hernawati