Penegasan aturan ini ditandai pemasangan beberapa spanduk larangan parkir di area lingkar taman, oleh tim Dishub Samarinda, Rabu (31/7).
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa dengan berlakunya atur ini, bagi masyarakat yang ingin berkegiatan olahraga atau bersantai di Taman Samarendah bisa parkir di museum. Pihaknya pun sudah melengkapi zebra cross untuk membantu penyeberangan.
“Kami sedang mengusulkan anggaran untuk pembangunan pelican cross pada APBD perubahan kalau disetujui akan dipasang di sana,” ucapnya, Rabu (31/7).
Dia menerangkan lapangan parkir museum sanggup menampung hingga 30 unit kendaraan R4. Bahwa sebelumnya pihaknya sudah menjajaki kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) selaku pengelola museum.
“Di sana juga sudah dilengkapi parking gate yang mendukung pembayaran non tunai. Parkir dibuka mulai pukul 08.00-22.00 Wita,” terangnya.
Dia menerangkan akan terus mengawasi aktivitas parkir di sana, dengan menyiagakan tim derek ketika memang ada kendaraan yang masih parkir di area lingkar taman.
Ini juga berlaku bagi kendaraan hias yang biasa beroperasi di malam hari, akan diarahkan parkir di area museum. “Kalau ada yang ingin naik, baru mereka boleh beroperasi,” singkatnya.
Sementara itu, pengawas Parkir Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Duri mengatakan di area ini ditempatkan enam orang petugas parkir. Mereka akan bekerja dalam tiga sif, setiap sif berjumlah dua personil.
“Selama dua minggu ke depan akan ada tim derek yang akan membantu, ini sekaligus sosialisasi juga ke masyarakat agar membiasakan diri parkir di area museum,” pungkasnya.
Editor : Uways Alqadrie