SAMARINDA–Pertikaian yang menewaskan seorang remaja, yakni Said Assegaf Baba (17) di Guest House Welcome, atau di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Samarinda Ilir, Senin (28/10), menetapkan satu tersangka, yakni MR (17).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, peristiwa itu berawal dari adanya kesalahpahaman. Dimulai dari pertikaian antara korban dengan istrinya sekitar pukul 03.00 Wita. Mereka bertengkar cukup lama dan beradu mulut.
"Kemudian, pelaku (MR) merasa terganggu dan mencoba untuk melerai pertengkaran tersebut," jelas Ary, Selasa (29/10).
Selanjutnya, pada saat melerai pertengkaran itu, korban merasa tersinggung. Pelaku berinisiatif mengamankan istri dari korban dan membawanya ke kamar pelaku, di dalam kamar pelaku ada pacar dan teman pelaku.
"Tujuan dari pelaku membawa ke kamar untuk menenangkan istri dari korban," sambungnya.
Setelah istrinya masuk ke kamar pelaku untuk diamankan, korban turun meninggalkan penginapan tersebut. Tidak lama kemudian, korban kembali dengan dua rekannya yang berinisial SAS (24) dan AS (27).
"Kamar korban dan pelaku tidak jauh. Korban bersama rekannya mendatangi kamar pelaku dengan cara mengetok pintunya, setelah pelaku bertemu korban, pelaku kemudian diseret keluar menuju ke arah tangga lantai tiga," tuturnya.
Saat itu pertikaian antara korban bersama dua temannya dengan pelaku terjadi. Selanjutnya pelaku merasa terdesak dari pertengkaran itu. Pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan secara membabi buta menyerang korban dan dua temannya.
"Dari pertengkaran tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri dan dua saksi atau temannya ini mengalami luka di punggung dan tangan," imbuhnya.
Setelah menyerang korban dan yang lainnya, pelaku melarikan diri. Tak lama kemudian, lanjut Ary, ada saksi di sana yang memberikan pertolongan kepada dua orang yang mengalami terluka.
"Mengapa yang ditolong saksi ini hanya dua orang yang terluka, karena saksi hanya melihat luka ada di dua orang tersebut," kata Ary.
Sementara untuk korban yang menerima tusukan di dada kiri, mengenakan kaos hitam, sehingga saksi di sana tidak melihatnya. Nah, dua orang yang mengalami luka tadi langsung dibawa ke rumah sakit oleh saksi di sana. Setelah pulang dari rumah sakit, mereka kaget dengan kondisi SAB yang tergeletak di lantai tiga tersebut.
"Begitu kembali dari rumah sakit, korban tergeletak dan sudah dalam keadaan meninggal dunia," terangnya.
Ditegaskan Ary, korban dari peristiwa ini menyebabkan satu remaja meninggal dan dua orang mengalami luka-luka. Untuk tersangka hanya satu.
Kemudian pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. (dra)
EKO PRALISTIO
pralistioeko@gmail.com
Editor : Dwi Restu A