SAMARINDA – Pemkot Samarinda kembali menggelontorkan anggaran untuk melanjutkan proyek penurapan di Jalan Tarmidi, Kelurahan Sungai Pinang Luar (SPL). Kali ini, anggaran sebesar Rp 2,8 miliar dialokasikan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan turap sepanjang 12 meter dan pembangunan drainase baru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa sisa pekerjaan turap ini merupakan kelanjutan dari proyek yang telah dimulai pada pada pertengahan tahun ini.
“Ini merupakan lanjutan. Konstruksinya juga sama menggunakan sheet pile, maka kami langsung melanjutkan pekerjaan ini,” ujarnya, Kamis (28/11).
Dia menjelaskan selain melanjutkan pembangunan turap, turut dibangunn drainase baru sepanjang 220 meter di sisi jalan. Drainase ini berfungsi untuk menjaga agar badan jalan tetap kering dan tidak mudah rusak. “Dengan adanya drainase, diharapkan usia pakai jalan bisa lebih panjang,” jelasnya.
Untuk kerusakan jalan yang diakibatkan oleh proyek penurapan, Desy menjamin akan segera diperbaiki. Nantinya tim bidang Bina Marga DPUPR akan segera melakukan perbaikan jalan setelah proyek turap dan drainase selesai.
“Usulannya sudah masuk, kemungkinan awal tahun depan,” singkatnya.
Sementara itu, untuk mempercantik tampilan kawasan setelah proyek selesai, DPUPR Samarinda telah menyiapkan desain ruang terbuka hijau yang sederhana. Namun, desain tersebut masih menunggu persetujuan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Kami masih menunggu keputusan pimpinan apakah desain ini akan kami laksanakan atau diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup,” terangnya.
Dirinya optimis proyek penurapan dan pembangunan drainase di Jalan Tarmidi dapat selesai pada akhir tahun ini. “Dengan begitu, pada tahun depan kita bisa fokus pada perbaikan jalan dan pembangunan ruang terbuka hijau,” tandasnya.
Sebagai informasi melalui APBD murni 2024, pemkot telah mengalokasikan Rp 14 miliar untuk pembangunan turap sepanjang 225 meter. Lokasi ini sebelumnya merupakan permukiman kumuh, yang dibongkar setelah pemkot memberikan ganti rugi ke pemilik rumah. (*)
editor: sukri sikki
Editor : Sukri Sikki